BEDELAU.COM --Tempat hiburan malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, masih beroperasi meski izin bar dan diskotiknya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada 2025. Saat ini, tempat tersebut diketahui hanya mengantongi izin restoran, tetapi diduga masih untuk menjalankan aktivitas hiburan malam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Vera Angelica saat ditemui CAKAPLAH.COM, Selasa (27/10/2026), mengatakan, izin bar dan diskotek HW Live House telah dicabut. Namun, pihaknya menerima informasi bahwa tempat tersebut masih menjalankan aktivitas hiburan malam dengan menggunakan izin restoran.
“Izin bar dan diskotek HW Live House sudah dicabut pada 2025, kalau tidak salah. Saat ini, yang ada hanya izin restoran. Tetapi diduga disalahgunakan untuk aktivitas diskotek. Itu informasi yang kami peroleh,” cakapnya.
Pemprov Riau telah berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Koordinasi dilakukan guna merespons aduan warga terkait aktivitas HW Live House.
Penanganan lebih lanjut perlu melibatkan Pemko Pekanbaru. Karena, perizinan yang digunakan tempat tersebut merupakan izin restoran yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru.
“Penanganannya dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Dari sisi perizinan, sudah tidak ada lagi izin yang kami terbitkan terkait aktivitas tersebut. Karena, kewenangannya saat ini berada di pemko,” jelas Vera.
Sebelumnya, aktivitas HW Live House menuai protes warga sekitar. Mereka mengeluhkan suara musik dengan volume keras yang terdengar hingga dini hari, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Penggunaan izin usaha di luar peruntukannya harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jika izin yang dimiliki hanya untuk restoran, aktivitas usaha seharusnya tidak menyimpang dari ketentuan tersebut.
“Kami minta cabut izin yang diberikan. Jelas melanggar izin yang diberikan. Kalau izinnya restoran, ya untuk restoran, bukan untuk yang lain,” tegas Edi, Selasa (20/10/2026).
Ia juga mendesak pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas hiburan malam di tempat tersebut apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang sesuai. Bahkan, DPRD menyatakan siap turun langsung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penyegelan jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.
“Tutup saja langsung karena yang dilakukan jelas tidak berizin. Kalau tidak juga ditindak, kami akan turun bersama tim dan OPD terkait untuk memasang garis segel,” tegas Edi.
Sumber: cakaplah.com