BEDELAU.COM – Polemik penerapan aturan denda terhadap siswa di SMA Negeri 1 Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya menemui titik terang. Pihak sekolah resmi mencabut kebijakan denda dan mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya dikumpulkan dari siswa.
Kesepakatan penyelesaian tersebut dicapai melalui pertemuan klarifikasi yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kepolisian, tokoh adat, pihak sekolah, serta wali murid, Kamis (5/11/2026).
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan SMAN 1 Kabun itu dihadiri Plt Camat Kabun Jon Heri, ST, Kepala SMAN 1 Kabun Ludi Rustandi, Kepala Desa Kabun Muhammad Rafly Ashari, SE, perwakilan Polsek Kabun Anwar Beni dan Arisman, wali kelas X.A Suci, jajaran guru, serta wali murid Mario Gule.
Dalam pertemuan tersebut, wali kelas X.A, Suci, menjelaskan bahwa aturan denda sebesar Rp100 ribu bagi siswa yang mengucapkan kata-kata kotor atau mencarut merupakan kesepakatan internal di kelas X.A.
Aturan tersebut, menurut penjelasannya, dibuat sebagai upaya membangun kedisiplinan dan menjaga etika komunikasi siswa. Namun, kebijakan itu diterapkan tanpa sepengetahuan kepala sekolah dan bukan merupakan aturan resmi SMAN 1 Kabun.
Terkait pengelolaan uang denda, pihak sekolah menjelaskan bahwa dana tersebut dipegang oleh bendahara kelas dari kalangan siswa.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMAN 1 Kabun, Ludi Rustandi, menyampaikan penyesalan atas munculnya kebijakan pendisiplinan melalui mekanisme denda uang.
Ia menegaskan aturan tersebut telah dicabut sepenuhnya dan seluruh uang yang sebelumnya terkumpul telah dikembalikan.
Pihak sekolah juga melakukan evaluasi dan pembinaan internal terhadap guru yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, Ludi memastikan tidak akan ada intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang bersangkutan, baik dalam kegiatan belajar mengajar maupun penilaian akademik.
Sementara itu, wali murid Mario Gule menerima penjelasan dan iktikad baik pihak sekolah. Ia sepakat persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengajukan tuntutan lanjutan.
Meski demikian, ia berharap pihak sekolah benar-benar menjalankan evaluasi serta menjamin anaknya dapat mengikuti proses pendidikan dengan nyaman tanpa kekhawatiran terhadap perlakuan maupun nilai akademik di kemudian hari.
Mario juga meminta pihak sekolah menghubungi LSM dan insan pers yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut agar hasil klarifikasi dan penyelesaian dapat disampaikan secara terbuka.
Pihak sekolah menyatakan bersedia melakukan komunikasi dengan LSM dan media terkait untuk menjelaskan hasil pertemuan tersebut.
Plt Camat Kabun, Jon Heri, ST, dalam kesempatan itu mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pihak sekolah, wali murid, serta seluruh unsur terkait.
Ia juga mengimbau insan pers dan LSM agar mengedepankan konfirmasi serta pemberitaan berimbang dalam menyikapi persoalan di lingkungan pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat menuangkan hasil penyelesaian dalam Berita Acara Perdamaian. Penandatanganan dokumen tersebut dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026), karena sejumlah pihak masih memiliki agenda kegiatan yang telah terjadwal.
Pertemuan kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kecamatan Kabun.**(CR/asmadi)