• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Sunat Uang Bansos 50 Persen, PNS Dumai Ditangkap saat Undangan Pesta di Hotel

Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 16:36:21 WIB
Cetak
Sunat Uang Bansos 50 Persen, PNS Dumai Ditangkap saat Undangan Pesta di Hotel
Sunat Uang Bansos 50 Persen, PNS Dumai Ditangkap saat Undangan Pesta di Hotel/foto: riauaktual.com

BEDELAU.COM --Mantan Sekretaris Lurah Dumai Kota inisial RK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemko Dumai tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar. Dia ditangkap saat mendatangi undangan pesta nikah di Hotel Grand Central Pekanbaru, Riau. 

Saat ini, RK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan Kota Dumai inisial RK. Namun saat kasus itu terjadi, jabatan RK sebagai lurah. 

"Tersangka RK ditangkap saat menghadiri acara sebuah pesta di hotel," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Selasa (25/6). 

Dhovan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal. 

"Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia. Sisanya 2 lagi, yakni satu mantan anggota DPRD Dumai inisial SA dan 1 lagi mantan sekretaris lurah inisial RK," ujar Dhovan.

Dhovan menjelaskan keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai. 

"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.

"Jabatan tersangka R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota. Peran R sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," terang Prima.

Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, dia juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.

"Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," kata perwira menengah Alumni Akpol 2012 itu.

Prima menyampaikan kerugian negara terkait kasus tersebut memcapai Rp987.400.000. Setelah nilai uang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.

"Untuk tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ucap Prima.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved