Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sunat Uang Bansos 50 Persen, PNS Dumai Ditangkap saat Undangan Pesta di Hotel
BEDELAU.COM --Mantan Sekretaris Lurah Dumai Kota inisial RK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemko Dumai tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar. Dia ditangkap saat mendatangi undangan pesta nikah di Hotel Grand Central Pekanbaru, Riau.
Saat ini, RK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan Kota Dumai inisial RK. Namun saat kasus itu terjadi, jabatan RK sebagai lurah.
"Tersangka RK ditangkap saat menghadiri acara sebuah pesta di hotel," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Selasa (25/6).
Dhovan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.
"Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia. Sisanya 2 lagi, yakni satu mantan anggota DPRD Dumai inisial SA dan 1 lagi mantan sekretaris lurah inisial RK," ujar Dhovan.
Dhovan menjelaskan keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.
"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
"Jabatan tersangka R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota. Peran R sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," terang Prima.
Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, dia juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," kata perwira menengah Alumni Akpol 2012 itu.
Prima menyampaikan kerugian negara terkait kasus tersebut memcapai Rp987.400.000. Setelah nilai uang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.
"Untuk tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ucap Prima.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.
Sumber: riauaktual.com
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








