Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
2 Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkotika
BEDELAU.COM ---Dikabarkan, dua orang oknum polisi ditangkap di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Rabu (28/8) kemarin. Diduga karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua oknum polisi tersebut disebutkan berinisial Bripka S dan Brigadir D. Dengan barang bukti sabu, namun belum diketahui persis jumlah barang buktinya.
Dari informasi yang didapat wartawan, kedua tersangka menggunakan sepeda motor berboncengan dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan.
Hasil kerjasama Satres Narkoba Polres Inhil dengan Polsek Tembilahan Hulu, laju kendaraan tersangka berhasil dihadang tepat di depan Mapolsek Tembilahan Hulu.
Kemudian tersangka berusaha membuang kotak rokok yang diduga berisi sabu. Namun hal itu diketahui personil Polisi lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar jika yang didalam kotak rokok tersebut berisi sabu-sabu.
Kini kedua tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Jumat (30/8/2024) belum memberikan jawaban.*
Sumber: Riauterkini.com
Tak Kapok-kapok, Tahun Lalu Suami Sekarang Istri yang Dipenjara
BEDELAU.COM --MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan H.
Tak Hanya Segel Ruangan, Polisi Periksa HP dan Angkut Komputer Setwan DPRD Riau
BEDELAU.COM --Setelah segel ruangan Sub Bagian Humas.
Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar
BEDELAU,COM --Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretari.
Jaksa Sita Rp49 Juta dari Nakes Puskesmas Rumbio Terkait Kasus Korupsi Dana BOK
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyi.
Sekretariat DPRD Riau Digeledah, Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal K.