Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Penyeberangan Roro Bengkalis Bisa Dipantau CCTV, Berikut Harga Tiket Kendaraan
BEDELAU.COM --Pengguna jasa RoRo Bengkalis bisa terlebih dahulu memantau kondisi antrean secara real time agar tidak terjebak antrean panjang.
Pemantauan dilakukan melalui CCTV Bengkalis melalui website https://cctv.bengkaliskab.go.id. Antrean bergerak dinamis setiap waktu pengguna jasa bisa melihat secara langsung kondisi antrean.
Penyeberangan RoRo Sungai Selari dan Air Putih merupakan akses utama keluar dan masuk Pulau Bengkalis. Kapal penyeberangan tersedia setiap hari mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Terkait harga tiket penyeberangan RoRo Bengkalis dari Pelabuhan Sungai Selari tujuan Pelabuhan RoRo Air Putih dikenakan Rp 9.500 per orang.
Sedangkan untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan. Kendaraan roda dua dan truk barang berbagai ukuran. Kendaraan motor roda dua dikenakan biaya sekitar Rp 20 ribu per kendaraan bersama dengan pengendaranya.
Kendaraan motor 500 cc dan gerobak dorong dikenakan biaya Rp 23 ribu per kendaraan dan pengendaranya.
Sedangkan kendaraan roda empat penumpang jenis mobil jeep, sedan, minibus dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per kendaraan. Untuk angkutan umum dan angkutan barang seperti pickup dikenakan biaya Rp 135 ribu.
Kendaraan penumpang golongan VA berupa kendaraan bus atau memiliki panjang lebih dari lima meter hingga tujuh meter dikenakan biaya Rp 266 ribu.
Kemudian kendaraan golongan VB yang merupakan kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dikenakan biaya Rp 224 ribu.
Kendaraan golongan VI yakni kendaraan angkut penumpang memiliki panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter seperti bus dikenakan biaya biaya Rp 363 ribu.
Kendaraan golongan VI B merupakan kendaraan angkut barang yang memilik panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter dikenakan biaya Rp 313 ribu.
Kemudian kendaraan golongan VII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter dikenakan biaya 359 ribu.
Serta golongan VIII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter dikenakan biaya 458 ribu. (*)
Sumber: lamanriau.com
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








