• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

MK Siapkan Tiga Panel Hakim untuk Tangani Sengketa Pilkada 2024

Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 13:01:46 WIB
Cetak
MK Siapkan Tiga Panel Hakim untuk Tangani Sengketa Pilkada 2024

BEDELAU.COM --- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa MK akan menyiapkan tiga panel hakim untuk menangani seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. Pembagian panel ini akan dilakukan dengan cara yang sama seperti dalam penanganan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Masing-masing panel akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim MK Arief Hidayat. Setiap panel akan menangani sekitar 60 hingga 70 perkara, tergantung pada jumlah total perkara yang masuk.

"Misalnya ada 200 perkara, masing-masing panel bisa menangani sekitar 60 atau 70 perkara. Mekanismenya sudah dipersiapkan dengan baik," jelas Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, penanganan sengketa pilkada memiliki waktu yang lebih panjang dibanding sengketa legislatif, yakni 45 hari kerja setelah registrasi perkara. Sedangkan untuk sengketa legislatif, setiap panel menangani hampir 100 perkara dengan masa persidangan hanya 30 hari.

“Untuk pilkada, kami memiliki waktu 45 hari kerja, sehingga fleksibilitas dalam menangani perkara lebih baik,” ujarnya.

Terkait jadwal sidang perdana, Suhartoyo memperkirakan sidang akan dimulai pada awal Januari 2025, setelah proses registrasi perkara selesai pada 3 Januari 2025.

"Sidang perdana kemungkinan besar akan dimulai di awal Januari. Proses registrasi akan selesai pada tanggal 3 Januari, dan selebihnya sidang pertama harus dimulai dalam waktu 4 hari setelahnya," tambahnya.

Setiap perkara yang masuk ke MK memiliki karakteristik dan tingkat kompleksitas yang berbeda. Suhartoyo menyatakan, ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan cepat, namun ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama karena proses pengumpulan bukti yang disampaikan oleh para pihak.

"Karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, ada yang cepat diselesaikan, ada juga yang memerlukan waktu lebih lama," jelas Suhartoyo.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved