Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Nyolong Mobil dan Motor di Pekanbaru, Warga Kampar Diamankan Polsek Binawidya
BEDELAU,COM --Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mobil yang dilakukan oleh seorang pria bernama Prengky Simamora alias Prengky (29). Pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari Unit Reskrim Polsek Tapung.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa salah satu kasus pencurian terjadi di areal pergudangan panel beton di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya.
Korban, Surahwan, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang saat itu terparkir tanpa dikunci.
"Pada malam kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melihat sepeda motor tersebut terparkir tanpa pengamanan. Pelaku kemudian mendorong motor ke jalan raya dan menggunakan gunting kecil untuk menyalakan mesin. Setelah berhasil, pelaku membawa motor ke rumahnya di Desa Petapahan Jaya, Kampar, dengan niat menjualnya," jelas Kompol Asep, Selasa (16/1/2025).
Lebih lanjut, Kompol Asep menyebutkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Polsek Tapung.
Saat diinterogasi, Prengky mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatannya dalam pencurian mobil Mitsubishi L300 sepekan sebelumnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian beserta dokumen kepemilikannya. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Asep juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang berharga, terutama kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan," tutupnya.
Sumber: Riauaktual.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








