• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik

Ini Pertimbangan MK Putuskan Coblos Ulang 2 TPS di Siak dan RSUD Tengku Rafi'an

Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 19:10:56 WIB
Cetak
Ini Pertimbangan MK Putuskan Coblos Ulang 2 TPS di Siak dan RSUD Tengku Rafi'an
Calon Bupati Siak, Alfedri saat menghadiri persidangan gugatan Pilkada Siak di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Foto: MK

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pilkada Siak yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak, Alfedri-Husni Mirza. Imbas putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, pencoblosan ulang juga wajib dilakukan di RSUD Tengku Rafi'an. 

Adapun dua TPS yang dilaksanakan coblos ulang yakni di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. 

Lantas, apa pertimbangan majelis hakim MK menjatuhkan putusan tersebut? 

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, coblos ulang di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dilakukan karena sebagian pemilih tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan. Mereka yang tidak mendapat undangan memilih merupakan pekerja di PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT KWL). 

Menurut MK, ada kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Dari sebanyak 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

Tak jauh berbeda, coblos ulang di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan MK karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik. Dalam hal ini, Termohon (KPU Siak) menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih. Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih. MK meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.

Majelis halim MK juga meyakini adanya pasien, petugas rumah sakit, dan juga keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafi'an yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Hal itu karena KPU Siak (Termohon) tidak memfasilitasinya secara baik dan benar.

Dengan tidak diberikannya fasilitas untuk melakukan pencoblosan, MK menilai ada hak konstitusional warga negara yang terlanggar, yaitu hak untuk memilih.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Hak konstitusional warga negara inilah yang menurut Mahkamah menjadi urgensi. Karena itulah Mahkamah memerintahkan PSU dengan membentuk TPS di Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an, meski tidak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

“Mengingat urgensi dari pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit dimaksud, maka Mahkamah tidak ragu untuk mengecualikan pembentukan TPS di  ‘Lokasi Khusus’ tersebut,” lanjut Hakim Guntur.

Namun PSU mesti dipastikan hanya diberlakukan bagi pasien dan pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya. Adapun terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, diserahkan sepenuhnya kepada KPU Siak.

Isi Amar Putusan MK

Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pilkada Siak yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak, Alfedri-Husni Mirza dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (24/2/2025) malam kemarin. Putusan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini pun membatalkan kemenangan sementara yang sebelumnya telah diraih oleh pasangan Afni Z-Syamsurizal. 

Berikut isi lengkap amar putusan MK atas gugatan Pilkada Siak: 

Mengadili:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. 

Dalam Pokok Permohonan: 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 03 Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya dan TPS 03 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. 

3. Memerintahkan kepada termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya dan TPS 03 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafian, dengan terlebih dahulu membentuk TPS di Lokasi Khusus dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo dibacakan, dan selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada MK. 

4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

6. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak untuk melaksanakan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. 

7. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. 

Sebelumnya, pada 5 Desember 2024 lalu, KPU Siak telah menetapkan hasil perolehan suara 3 paslon yang bertarung di Pilkada Siak.

Pasangan Afni Z-Syamsurizal dinyatakan unggul dengan meraih sebanyak 82.319 suara. Afni unggul tipis atas pasangan Alfedri-Husni yang memperoleh sebanyak  82.095 suara.

Sementara, paslon Irving Kahar-Sugianto menjadi juru kunci dengan memperoleh sebanyak 37.988 suara.

 

 

 

Sumber: SM News.com

 

 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

Politik

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau

Senin, 03 November 2025 - 22:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.

Politik

Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
10 Desember 2025
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
10 Desember 2025
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
10 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Hadiri Pelantikan Dewan Pendidikan Inhil, Rektor Unilak Langsung MoU dengan Bupati
09 Desember 2025
Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak
09 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Meningkat
09 Desember 2025
Heboh Kantor Desa Tutup, Kades di Kuansing Ungkap Fakta 5 Bulan Gaji Belum Dibayar
09 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti
  • 2 Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
  • 3 Viral! Pengendara Akui Ditilang dan Dimintai Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
  • 4 Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
  • 5 Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani
  • 6 Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3
  • 7 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved