Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dendam Lama, Mantan Kades di Inhil Ini Bacok Mantan Sekdes

BEDELAU.COM --- Lantaran dendam lama, seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, bacok mantan sekdes yang juga abang sendiri dengan parang panjang hingga batok kepala koyak dan kritis di rumah sakit
Peristiwa Ini, terjadi di Jalan Tepi Laut, Dusun Tok Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Indragiri Hilir, Riau. Pada senin pagi sekitar pukul 06.10 WIB//
Dalam press release yang digelar Polres Inhil, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat menerangkan bahwa peristiwa ini bermula saat korban KR (52 tahun) seorang PNS, tengah sarapan bersama istrinya dan cucu di salah satu warung milik warga. Tiba-tiba pagi itu, lewat pelaku AH (53 tahun) yang hendak pergi ke kebun dengan membawa sebilah parang.
"Melihat korban duduk di warung, pelaku langsung mendatangi dan menghampiri korban sambil melontarkan ancaman dan menghentakkan parang panjangnya ke meja tempat korban duduk bersama istri dan cucunya sehingga terjadi cekcok. Kemudian dalam percekcokan tersebut pelaku sempat memukul gagang parang panjang ke arah punggung korban sebanyak dua kali," jelas Waka.
Lanjutnya, setelah memukul gagang parangnya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Namun, saat pelaku pergi tak jauh dari lokasi warung, korban langsung menyusul pelaku dengan membawa sebilah kayu. Mengetahui hal itu, pelaku berbalik mengejar sehingga terjadilah perkelahian.
"Saat perkelahian itu, korban coba memukul pelaku dengan kayu. Sementara pelaku membalas dengan membacoknya berulang kali hingga korban terjatuh dan terluka di bagian kepala dan tangan," urai Waka di dampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Sungai Batang dan Pahumas.
Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang telah diamankan di Mapolres Inhil. Sementara terkait dengan korban saat ini dalam keadaan kritis masih di rawat RSUD Puri Husada Tembilahan.
"Adapun motif peristiwa ini didasari dendam lama, dimana korban dua pekan lalu pernah mengejar pelaku dengan tombak. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun," tutup Wakapolres.**
Sumber: Riauterkini.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.