Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dendam Lama, Mantan Kades di Inhil Ini Bacok Mantan Sekdes
BEDELAU.COM --- Lantaran dendam lama, seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, bacok mantan sekdes yang juga abang sendiri dengan parang panjang hingga batok kepala koyak dan kritis di rumah sakit
Peristiwa Ini, terjadi di Jalan Tepi Laut, Dusun Tok Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Indragiri Hilir, Riau. Pada senin pagi sekitar pukul 06.10 WIB//
Dalam press release yang digelar Polres Inhil, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat menerangkan bahwa peristiwa ini bermula saat korban KR (52 tahun) seorang PNS, tengah sarapan bersama istrinya dan cucu di salah satu warung milik warga. Tiba-tiba pagi itu, lewat pelaku AH (53 tahun) yang hendak pergi ke kebun dengan membawa sebilah parang.
"Melihat korban duduk di warung, pelaku langsung mendatangi dan menghampiri korban sambil melontarkan ancaman dan menghentakkan parang panjangnya ke meja tempat korban duduk bersama istri dan cucunya sehingga terjadi cekcok. Kemudian dalam percekcokan tersebut pelaku sempat memukul gagang parang panjang ke arah punggung korban sebanyak dua kali," jelas Waka.
Lanjutnya, setelah memukul gagang parangnya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Namun, saat pelaku pergi tak jauh dari lokasi warung, korban langsung menyusul pelaku dengan membawa sebilah kayu. Mengetahui hal itu, pelaku berbalik mengejar sehingga terjadilah perkelahian.
"Saat perkelahian itu, korban coba memukul pelaku dengan kayu. Sementara pelaku membalas dengan membacoknya berulang kali hingga korban terjatuh dan terluka di bagian kepala dan tangan," urai Waka di dampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Sungai Batang dan Pahumas.
Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang telah diamankan di Mapolres Inhil. Sementara terkait dengan korban saat ini dalam keadaan kritis masih di rawat RSUD Puri Husada Tembilahan.
"Adapun motif peristiwa ini didasari dendam lama, dimana korban dua pekan lalu pernah mengejar pelaku dengan tombak. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun," tutup Wakapolres.**
Sumber: Riauterkini.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








