Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mahasiswa di Siak Nyambi Jadi Kurir Sabu, BB 50,1 Gram Diamankan
BEDELAU.COM ---Riauterkini-SIAK – Satuan Reserse (Sat) Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Dalam operasi yang digelar, Senin malam, (13/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 50,1 gram.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Perawang – Okura, tepatnya di kawasan PT. SIR, RT. 001 RW. 004, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DA alias Dimas (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Perawang Barat. Dalam jaringan ini, tersangka diketahui berperan sebagai kurir.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga, tim operasional menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” kata Aiptu Dedek.
Pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati pergerakan mencurigakan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Perawang-Okura.
“Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan, 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana tersangka, 1 paket sabu tambahan yang sedang dipegang oleh tersangka", ucap Aiptu Dedek.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua orang berinisial Silaen dan Ambon, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain narkotika jenis sabu seberat 50,1 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya, 2 buah plastik hitam dan 3 buah plastik klip bening pembungkus, 1 helai tisu dan dua kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, 1 unit Handphone merek Vivo, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3427 SAM.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka DA. Hasilnya, tersangka dinyatakan Positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamin, yang menunjukkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif zat terlarang tersebut.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemasok utama (DPO). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Aiptu Dedek.**
Sumber: Riauterkini.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








