Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EA (35) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dorak, Kelurahan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat melalui Call Center 110 yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial EA berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Ibrahim.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 4,69 gram, serta satu paket ganja lainnya yang dibungkus kertas HVS putih dengan berat kotor sekitar 0,51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RA (saat ini dalam penyelidikan), yang diambil di wilayah Jalan Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Selanjutnya, menurut AKBP Aldi Alfa Paroqi tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat agar tetap memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
Masyarakat diminta segera melapor dengan menghubungi Call Center 110 tanpa dipungut biaya (gratis).
Sudah Direvitalisasi, DPRD Pekanbaru Ajak Warga Jaga Halte
BEDELAU.COM --Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ro.
Kisruh Pemilihan RT/RW, DPRD Pekanbaru Tegaskan Pemenang Tak Bisa Digugurkan
BEDELAU.COM --Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ro.
Tes Urine di Kantor Desa dan Kecamatan Bengkalis, Dua Orang Positif Narkoba
BEDELAU,COM --Upaya pemberantasan penyalahgunaan nar.
Tak Kuat Nanjak, Truk Balak Himpit Mobil hingga Ringsek di Jalan Lintas Timur Inhu
BEDELAU,COM --Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jala.
DPRD Pekanbaru Temukan Sekolah Al Fatih Berdiri Tanpa Izin Sejak 2017
BEDELAU.COM --Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daera.
Kabel dan Tiang Fiber Optik Berantakan, Ini Kata Sekda Kota Pekanbaru
BEDELAU.COM --Banyaknya instalasi kabel dan tiang fi.








