Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EA (35) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dorak, Kelurahan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat melalui Call Center 110 yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial EA berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Ibrahim.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 4,69 gram, serta satu paket ganja lainnya yang dibungkus kertas HVS putih dengan berat kotor sekitar 0,51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RA (saat ini dalam penyelidikan), yang diambil di wilayah Jalan Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Selanjutnya, menurut AKBP Aldi Alfa Paroqi tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat agar tetap memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
Masyarakat diminta segera melapor dengan menghubungi Call Center 110 tanpa dipungut biaya (gratis).
Bak Film Aksi, Tim Pemburu Bersenapan Turun Taklukkan Monyet Liar yang Teror Warga Inhil
BEDELAU.COM --Suasana bak adegan film aksi terlihat .
Penarikan Pajero Sport di Parkiran RSUD Arifin Achmad Berujung Keributan, Polisi Turun Tangan
BEDELAU.COM --Keributan antara pemilik mobil dan pih.
Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif
BEDELAU.COM --Kabar duka menyelimuti dunia konservas.
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru menyalurkan .
Diduga Terjatuh Dari Jembatan Rantau Berangin, Boiko Gulo Hilang di Sungai Kampar
BEDELAU.COM --Identitas pria yang diduga terjatuh ke.
Dukung Iven Pacu Jalur, Menteri PU Kaji Jalan Tol Pekanbaru-Kuansing
BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan S.








