Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM-- Jajaran Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing seorang pria dewasa berinisial S (21) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial A (15).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP JA Lubis, SH, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anak mereka ke Polsek Tebing Tinggi.
Saat ini kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP JA Lubis kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Polisi menjelaskan, peristiwa pertama diduga terjadi pada malam hari di kawasan Desa Tanjung Gadai. Kemudian sehari berselang, salah seorang terduga pelaku kembali diduga melakukan perbuatan serupa di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Teluk Buntal.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban pulang hingga larut malam. Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga segera melapor ke kepolisian agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, SH berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gadai dan perangkat desa setempat untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.
Proses pencarian dilakukan dengan cepat meskipun lokasi yang dituju cukup jauh dan harus ditempuh melalui jalur perairan. Berkat kerja sama antara kepolisian dan pemerintah desa, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Desa Tanjung Gadai. Setelah itu mereka dibawa ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku.
AKP JA Lubis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Korban dalam perkara ini masih berstatus anak sehingga seluruh proses penanganannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kami juga memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur," tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Peran orang tua dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak dan asas praduga tak bersalah.
Nilai Banyak Berikan Manfaat, Agung Nugroho Berharap Program MBG Tetap Berlanjut
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho berha.
Bupati Kuansing Buka Pacu Jalur Tupian Burondo Lewat Pelepasan Menang Bay
BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhard.
Rencana Penutupan Simpang Lampu Merah SKA, Pelebaran U-Turn Dilakukan Bulan Depan
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
BEDELAU.COM --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota.
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.








