• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru

Redaksi

Kamis, 24 September 2026 20:48:09 WIB
Cetak
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
Gambar ilustrasi. (foto: riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian, penipuan, dan/atau penggelapan yang dilaporkan pensiunan guru, Yuharti Yusuf. Salah satu tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Tersangka tersebut berinisial B. Polisi telah melakukan penahanan terhadap B di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau. Sementara satu tersangka lainnya berinisial KDS belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan B dan KDS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.

"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Yuharti yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Maret 2025.

Hasyim menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 11 November 2024 di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. Saat itu, B bersama pihak lainnya diduga melakukan transaksi pembelian rumah milik Yuharti dengan mekanisme pembiayaan melalui bank.

Dalam proses transaksi tersebut, legalitas rumah kemudian dibaliknamakan kepada pihak terlapor. Setelah uang hasil transaksi masuk ke rekening milik Yuharti, uang tersebut diduga ditarik oleh pihak terlapor tanpa sepengetahuan pelapor.

Polisi juga mendalami dugaan penarikan uang tabungan milik Yuharti.

Akibat kejadian tersebut, Yuharti mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 524.595.500.

"Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor," jelas Hasyim.

Penyidik kemudian memanggil B dan KDS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/9/2026).

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap B. Dia kini ditempatkan di Rutan Polda Riau.

"Tersangka B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026," ujar Hasyim.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencurian, penipuan dan/atau penggelapan.

Sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik. Di antaranya keterangan saksi, fotokopi surat pernyataan B, fotokopi surat pembatalan jual beli tanah, fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2540, serta tiga lembar fotokopi rekening koran Bank BRI atas nama Yuharti Yusuf.

B diketahui merupakan PNS di lingkungan Pemprov Riau. Sementara KDS disebut berstatus ibu rumah tangga dan memiliki hubungan keluarga dengan mantan kepala daerah di Riau.

Hasyim menegaskan proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," pungkas Hasyim.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 21:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.

Hukrim

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

Hukrim

3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 21:34:08 WIB

BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.

Hukrim

Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

Senin, 21 September 2026 - 21:31:23 WIB

BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.

Hukrim

Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan

Ahad, 20 September 2026 - 20:42:44 WIB

BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026
BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti
24 September 2026
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
24 September 2026
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
24 September 2026
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tandun Gerakkan Penanaman Jagung di Desa Tapung Jaya
24 September 2026
Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai
23 September 2026
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved