• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV

Redaksi

Jumat, 25 September 2026 23:25:53 WIB
Cetak
Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV

BEDELAU.COM --Pemakaman yang diyakini sebagai tempat peristirahatan dayang-dayang Raja Siak di areal Kebun Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, mendapat perhatian khusus dari PTPN IV PalmCo.

Berada di Afdeling VII Kebun Lubuk Dalam PTPN IV Regional III, Provinsi Riau, makam tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari area High Conservation Value (HCV) atau kawasan bernilai konservasi tinggi.

Penetapan itu menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga keberadaan kawasan yang memiliki nilai penting, termasuk dari sisi sosial dan sejarah.

"Area makam tersebut kami pertahankan, rawat, dan telah ditetapkan sebagai HCV. Yang kami jaga bukan hanya fisik, tetapi juga nilai yang ada di balik keberadaan makam tersebut," kata Kasubbag Humas PTPN IV Regional III Adry Syah Putra dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan perusahaan tetap menjaga kondisi makam tersebut meski berada di dalam areal perkebunan yang secara legal merupakan bagian dari HGU perusahaan. Bahkan, di sekitar areal tersebut sengaja tidak ditanami tanaman produktif untun menjaga kesakralan.

Menurut dia, penetapan area makam sebagai HCV menjadi bukti bahwa aktivitas perkebunan tidak serta-merta menghilangkan keberadaan ataupun nilai penting yang melekat pada kawasan tersebut.

Perusahaan, kata Adry, menjaga area makam agar tetap dalam kondisi baik dan tidak menjadi bagian dari aktivitas budidaya tanaman.

“Jadi makamnya tetap ada, tetap kami jaga dan dirawat. Kami ingin kawasan tersebut tetap memiliki ruang untuk menunjukkan nilai sejarah yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Selain makam dayang-dayang Raja Siak, terdapat satu makam lain di areal Kebun Lubuk Dalam yang hingga kini belum teridentifikasi. Meski begitu, perusahaan tetap memberikan perhatian terhadap keberadaannya.

“Prinsipnya, selama ada makam di dalam areal yang kami kelola, keberadaannya kami hormati dan kami jaga,” papar Adry.

Ia menambahkan, perhatian terhadap kedua makam tersebut merupakan bagian dari cara perusahaan mengelola areal perkebunan dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan sejarah yang telah lebih dahulu ada di kawasan tersebut.

Menurut dia, keberadaan perkebunan dan nilai sejarah kawasan tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi faktual di lapangan.

“Perusahaan tetap menjalankan kegiatan perkebunan sesuai legalitas yang dimiliki. Di sisi lain, hal-hal yang memiliki nilai sejarah dan sosial seperti makam ini juga kami jaga. Jadi keduanya bisa berjalan bersama,” ujarnya.

Kebun Lubuk Dalam sendiri merupakan salah satu areal operasional PTPN IV Regional III yang memiliki riwayat pengelolaan berdasarkan dokumen legalitas yang jelas.

Namun, bagi perusahaan, keberadaan makam-makam lama di dalam areal tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah kawasan yang perlu dijaga agar tetap dapat dikenali oleh generasi berikutnya.

Praktisi hukum Wahyu Awaludin menjelaskan keberadaan makam di dalam areal HGU pada prinsipnya perlu dilihat secara proporsional karena status hak atas tanah dan keberadaan objek bernilai sejarah merupakan dua aspek hukum yang berbeda.

Menurut dia, HGU memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya, tetapi tidak berarti seluruh objek yang memiliki nilai sosial, sejarah, atau budaya di dalam areal tersebut kehilangan perlindungan.

“HGU pada prinsipnya adalah hak untuk mengusahakan tanah untuk kegiatan pertanian dan usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan suatu makam di dalam areal HGU tidak dengan sendirinya membatalkan HGU tersebut. Namun, makam yang memiliki nilai sejarah atau sosial tetap perlu dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Wahyu.

Ia menambahkan, status sebuah makam juga tidak otomatis dapat disebut sebagai cagar budaya hanya karena masyarakat mengenalnya sebagai makam kuno atau makam tokoh sejarah. Penentuan status cagar budaya memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan penelitian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut dia, langkah perusahaan mempertahankan makam dan bahkan memasukkannya sebagai kawasan HCV dapat menjadi bentuk pengelolaan yang memperhatikan keberadaan nilai sosial dan sejarah di dalam areal perkebunan, tanpa harus mencampuradukkan status HGU dengan status makam.

“Dalam perspektif agraria, keberadaan HGU dan upaya perlindungan terhadap makam tidak harus dipertentangkan. Yang penting, kegiatan pemanfaatan tanah tetap sesuai dengan hak yang diberikan, sementara objek yang memiliki nilai sejarah atau sosial tidak dirusak dan diberikan perlindungan yang semestinya,” ungkapnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah

Jumat, 25 September 2026 - 23:38:00 WIB

BEDELAU,COM --Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Daerah

Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 23:36:30 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan peng.

Daerah

Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan

Jumat, 25 September 2026 - 23:34:24 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pemanen buah kelapa sawit dite.

Daerah

Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga

Jumat, 25 September 2026 - 23:31:17 WIB

BEDELAU.COM --Anggaran BPJS Kesehatan Pekanbaru kini.

Daerah

Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai

Rabu, 23 September 2026 - 21:02:49 WIB

BEDELAU.COM --Empat ton bangkai mamalia laut raksasa.

Daerah

Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026

Kamis, 24 September 2026 - 20:57:25 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan Jembatan Leighton atau Jemba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
25 September 2026
Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026
25 September 2026
Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
25 September 2026
Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga
25 September 2026
BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital
25 September 2026
Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV
25 September 2026
Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar
25 September 2026
Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
25 September 2026
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved