• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp18,9 Miliar Ditahan

Redaksi

Rabu, 30 September 2026 20:04:29 WIB
Cetak
Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp18,9 Miliar Ditahan

BEDELAU.COM --Dua tersangka dugaan korupsi penyaluran fasilitas pembiayaan pada bank BUMD cabang Siak Sri Indrapura diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Kedua tersangka yakni AS,  mantan Account Officer pada bank tersebut, dan H, seorang wiraswasta yang disebut sebagai salah satu penerima manfaat dana pembiayaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin membenarkan pelaksanaan tahap II. “Hari ini sudah tahap II,” kata Nasrudin, Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah periode April 2023 hingga April 2024.

Dalam perkara itu, 88 warga tercatat sebagai debitur dengan total plafon pembiayaan sekitar Rp17,6 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana pencairan diduga tidak digunakan para debitur sesuai tujuan pembiayaan, melainkan mengalir kepada pihak ketiga.

Dugaan penyimpangan terungkap setelah dilakukan audit internal dan pemeriksaan Anti Fraud bank pada Agustus-September 2024.

Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah warga yang tercatat sebagai nasabah disebut tidak menikmati dana pembiayaan yang diajukan atas nama mereka. 

Para nasabah hanya disebut menerima kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta dan dijanjikan memperoleh kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan dilunasi.

Namun, pemeriksaan menemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan,” ujar Nasrudin.

Penyidik menduga dana pembiayaan tersebut kemudian dipindahbukukan kepada 24 pihak yang disebut sebagai penerima manfaat.

Selain itu, ditemukan dugaan realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai sekitar Rp1,32 miliar. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau, total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18.920.492.975.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, jaksa selanjutnya menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

“Tim JPU menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” kata Zikrullah.

Kedua tersangka juga ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

AS  diduga berperan memproses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan terhadap 88 nasabah. Penyidik menduga AS menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah yang diproses. Dengan jumlah 88 nasabah, nilai yang diduga diterima Angga mencapai sekitar Rp440 juta.

Sementara H disebut sebagai salah satu penerima manfaat utama. Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh penyidik, H diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.

Atas perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

AS juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan H disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Periksa 102 Saksi Dugaan Korupsi Anggaran RSD Madani

Rabu, 30 September 2026 - 20:01:28 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Subdit III Tipidkor Direktor .

Hukrim

Batal Kencan karena Tak Sesuai Foto MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas Waria

Rabu, 30 September 2026 - 19:55:46 WIB

BEDELAU.COM --Janjian kencan melalui aplikasi MiChat.

Hukrim

Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan

Selasa, 29 September 2026 - 00:28:37 WIB

BEDELAU.COM --Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksu.

Hukrim

Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma

Selasa, 29 September 2026 - 00:17:12 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Herbert Gultom (4.

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
APBD-P 2026 Ditolak, Pemkab Hormati Keputusan DPRD Inhu
30 September 2026
Polisi Sisir 12 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Pakai Narkoba
30 September 2026
Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp18,9 Miliar Ditahan
30 September 2026
Polda Riau Periksa 102 Saksi Dugaan Korupsi Anggaran RSD Madani
30 September 2026
Kurangi Banjir, Pemko Pekanbaru Hidupkan Lagi Fungsi Waduk Cipta Karya
30 September 2026
Batal Kencan karena Tak Sesuai Foto MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas Waria
30 September 2026
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Jalan Dharma Bakti, Jadi Akses Alternatif Saat Flyover Dibangun
30 September 2026
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan
29 September 2026
Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram
29 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
  • 4 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 5 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 6 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 7 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved