• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

DBH Migas Siak Kena Sunat Lagi? Dari Rp400 Miliar, Kini Diproyeksi Rp40 Miliar

Redaksi

Kamis, 01 Oktober 2026 23:05:06 WIB
Cetak
DBH Migas Siak Kena Sunat Lagi? Dari Rp400 Miliar, Kini Diproyeksi Rp40 Miliar

BEDELAU.COM --Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. Setelah pada 2026 disebut mengalami pemangkasan sekitar 50 persen, DBH Migas Siak untuk 2027 kini diproyeksikan kembali turun hingga sekitar 70 persen.

Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH Migas Siak diperkirakan hanya berada di kisaran Rp40 miliar.

Angka tersebut jauh di bawah penerimaan DBH Migas Siak yang pada periode sebelumnya pernah menyentuh hampir Rp400 miliar.

Persoalan ini disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli saat Rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). 

Afni mengaku baru menerima informasi mengenai rancangan alokasi TKD 2027 dari pemerintah pusat.

"Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen," kata Afni dalam pidatonya.

Rancangan alokasi tersebut disampaikan Kementerian Keuangan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026. Surat tersebut tercatat dalam situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dokumen penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Penurunan proyeksi DBH tersebut membuat Pemkab Siak mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan pemerintah pusat.

Afni meminta Kementerian Keuangan membuka data dan formula penghitungan DBH secara transparan, khususnya terkait besaran yang diterima daerah penghasil migas.

"Kami akan audiensi ke Kementerian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagaimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas,” ujarnya.

Bagi Pemkab Siak, persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Pemerintah daerah tetap harus membiayai pelayanan publik dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

Afni juga mengingatkan bahwa Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas yang selama puluhan tahun berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

"Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.

Pernyataan Afni mengenai proyeksi sekitar Rp40 miliar juga telah diberitakan sejumlah media pada akhir September hingga awal Oktober 2026.

Selain mempersoalkan proyeksi DBH Migas 2027, Afni juga menyoroti pembayaran kurang bayar DBH yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat.

Nilai kurang bayar tersebut diproyeksikan sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pada 2027.

Afni menegaskan, pembayaran kurang bayar merupakan kewajiban pemerintah pusat dan tidak semestinya dianggap sebagai pengganti atau pengurang hak DBH Migas Siak pada tahun berjalan.

"Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah dibayar,” tegasnya.

Menurut Afni, hak atas kurang bayar DBH tidak seharusnya dipertentangkan dengan besaran DBH Migas yang menjadi hak daerah untuk tahun anggaran berjalan.

Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai dasar penghitungan serta data yang digunakan dalam menyusun rancangan alokasi DBH Migas Siak 2027.

Afni berharap pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyampaikan kondisi dan aspirasi daerah penghasil sebelum rancangan alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.

“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni.

Dengan proyeksi DBH Migas sekitar Rp40 miliar tersebut, Pemkab Siak kini menunggu penjelasan pemerintah pusat sekaligus berharap ada ruang pembahasan sebelum angka alokasi 2027 menjadi keputusan final.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemko Pekanbaru Gerakkan Lahan Tak Produktif untuk Pertanian

Kamis, 01 Oktober 2026 - 23:09:53 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ter.

Daerah

Satpol PP Jaring 5 Pasangan Muda-mudi, DPRD Pekanbaru Minta Pengelola Diperiksa

Kamis, 01 Oktober 2026 - 23:00:48 WIB

BEDELAU.COM --Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan l.

Daerah

Sinergi BRMP Riau dan PT PLN Nusantara Power UP Tenayan: Manfaatkan Fly Ash untuk Tingkatan Hasil Pertanian

Selasa, 22 September 2026 - 16:00:18 WIB

PEKANBARU – Langkah strategis guna mewujudkan swasembada pangan di Provinsi Ri.

Daerah

APBD-P 2026 Ditolak, Pemkab Hormati Keputusan DPRD Inhu

Rabu, 30 September 2026 - 20:11:08 WIB

BEDELAU.COM --Pasca ditolaknya Rancangan Peraturan D.

Daerah

Polisi Sisir 12 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Pakai Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 20:07:03 WIB

BEDELAU.COM --Malam di Pekanbaru berubah menjadi are.

Daerah

Kurangi Banjir, Pemko Pekanbaru Hidupkan Lagi Fungsi Waduk Cipta Karya

Rabu, 30 September 2026 - 19:57:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru beru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemko Pekanbaru Gerakkan Lahan Tak Produktif untuk Pertanian
01 Oktober 2026
Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan, Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta
01 Oktober 2026
DBH Migas Siak Kena Sunat Lagi? Dari Rp400 Miliar, Kini Diproyeksi Rp40 Miliar
01 Oktober 2026
Profil dan Jejak Karier Wahyu Hadiningrat, dari Reserse hingga Wakapolri
01 Oktober 2026
Satpol PP Jaring 5 Pasangan Muda-mudi, DPRD Pekanbaru Minta Pengelola Diperiksa
01 Oktober 2026
Arena Pacu Jalur Tepian Narosa "Diserang" PETI, Polisi Langsung Bakar
01 Oktober 2026
Aksi Dua Pencuri NMax di Kampar Diduga Acungkan Senpi ke Warga
01 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Prabowo
01 Oktober 2026
APBD-P 2026 Ditolak, Pemkab Hormati Keputusan DPRD Inhu
30 September 2026
Polisi Sisir 12 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Pakai Narkoba
30 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
  • 2 Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
  • 3 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 4 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 5 Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
  • 6 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 7 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved