• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan, Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta

Redaksi

Kamis, 01 Oktober 2026 23:07:35 WIB
Cetak
Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan, Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta

BEDELAU.COM --Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022, berujung pada penetapan tersangka.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

H diamankan penyidik pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. 

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam.

Pada 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya tercatat memiliki anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sedangkan pada 2022, anggaran yang dikelola mencapai Rp2.126.233.288.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Tak hanya itu, untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Penyidik juga menemukan pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang belum disetorkan dengan nilai Rp45.092.324.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan dalam proses penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73" kata Raja Kosmos.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Di antaranya dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP, kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, H dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

H kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Siak. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Arena Pacu Jalur Tepian Narosa "Diserang" PETI, Polisi Langsung Bakar

Kamis, 01 Oktober 2026 - 22:58:11 WIB

BEDELAU.COM --Tepian Narosa Teluk Kuantan, arena ber.

Hukrim

Aksi Dua Pencuri NMax di Kampar Diduga Acungkan Senpi ke Warga

Kamis, 01 Oktober 2026 - 22:56:34 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian sepeda motor yang didug.

Hukrim

Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp18,9 Miliar Ditahan

Rabu, 30 September 2026 - 20:04:29 WIB

BEDELAU.COM --Dua tersangka dugaan korupsi penyalura.

Hukrim

Polda Riau Periksa 102 Saksi Dugaan Korupsi Anggaran RSD Madani

Rabu, 30 September 2026 - 20:01:28 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Subdit III Tipidkor Direktor .

Hukrim

Batal Kencan karena Tak Sesuai Foto MiChat, Pria di Pekanbaru Malah Diperas Waria

Rabu, 30 September 2026 - 19:55:46 WIB

BEDELAU.COM --Janjian kencan melalui aplikasi MiChat.

Hukrim

Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan

Selasa, 29 September 2026 - 00:28:37 WIB

BEDELAU.COM --Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemko Pekanbaru Gerakkan Lahan Tak Produktif untuk Pertanian
01 Oktober 2026
Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan, Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta
01 Oktober 2026
DBH Migas Siak Kena Sunat Lagi? Dari Rp400 Miliar, Kini Diproyeksi Rp40 Miliar
01 Oktober 2026
Profil dan Jejak Karier Wahyu Hadiningrat, dari Reserse hingga Wakapolri
01 Oktober 2026
Satpol PP Jaring 5 Pasangan Muda-mudi, DPRD Pekanbaru Minta Pengelola Diperiksa
01 Oktober 2026
Arena Pacu Jalur Tepian Narosa "Diserang" PETI, Polisi Langsung Bakar
01 Oktober 2026
Aksi Dua Pencuri NMax di Kampar Diduga Acungkan Senpi ke Warga
01 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Prabowo
01 Oktober 2026
APBD-P 2026 Ditolak, Pemkab Hormati Keputusan DPRD Inhu
30 September 2026
Polisi Sisir 12 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Pakai Narkoba
30 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
  • 2 Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
  • 3 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 4 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 5 Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
  • 6 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 7 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved