• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Abdul Wahid Pikir-pikir Atas Putusan 4 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 05 Oktober 2026 21:32:24 WIB
Cetak
Abdul Wahid Pikir-pikir Atas Putusan 4 Tahun Penjara
Tangkap layar sidang putusan Abdul Wahid di Pengadilan Tinggi Riau.

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama memilih pikir-pikir setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan putusan banding dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

Dalam putusannya, PT Riau memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Hakim menjelaskan, terdakwa maupun JPU memiliki sejumlah pilihan, yakni menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

"Bagaimana terdakwa dan penasihat hukum?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir," jawab penasihat hukum Abdul Wahid.

Hal serupa disampaikan JPU KPK ketika ditanya mengenai sikap terhadap putusan PT Riau.

"Pikir-pikir," jawab JPU.

Hakim kemudian menegaskan bahwa baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

"Semuanya punya waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata hakim.

Dengan demikian, putusan PT Riau yang memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara belum berkekuatan hukum tetap karena kedua pihak masih menggunakan masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan, para pihak dianggap menerima putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Penyidikan Dugaan Penipuan, Nama Wali Kota Payakumbuh Terseret

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:36:46 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan pengusutan kas.

Hukrim

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:29:04 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Polres Kuansing Tertibkan PETI di Lima Lokasi, 8 Rakit Dimusnahkan

Ahad, 04 Oktober 2026 - 19:03:30 WIB

BEDELAU.COM --Sungai-sungai Kuantan Singingi kembali.

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Proses Ekshumasi dan Autopsi Mayat yang Ditemukan dalam Togok

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 21:23:11 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakuk.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing Tertibkan 16 Lokasi PETI dan Musnahkan 49 Rakit

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 21:14:17 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Ri.

Hukrim

Enam Rakit PETI Kabur Saat Polisi Merapat, Sungai Kuantan Jadi Jalur Pelarian

Jumat, 02 Oktober 2026 - 21:33:46 WIB

BEDELAU.COM --Enam rakit diduga melakukan aktivitas .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Mangkrak 10 Tahun, Pelabuhan Dorak Port Terima Hampir Rp 200 Miliar dari APBN
05 Oktober 2026
Inilah Enam Jenderal yang Jadi Panglima 6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo
05 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Dorong Disperindag Rutin Gelar Pasar Murah
05 Oktober 2026
Penyidikan Dugaan Penipuan, Nama Wali Kota Payakumbuh Terseret
05 Oktober 2026
Abdul Wahid Pikir-pikir Atas Putusan 4 Tahun Penjara
05 Oktober 2026
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
05 Oktober 2026
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
04 Oktober 2026
Cabai Riau Mengamuk! Harga Merah Keriting Nyaris Rp100 Ribu, Ini Biang Keroknya
04 Oktober 2026
Polres Kuansing Tertibkan PETI di Lima Lokasi, 8 Rakit Dimusnahkan
04 Oktober 2026
Herry Heryawan Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Naik Pangkat Bintang Tiga
04 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
  • 2 Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
  • 3 Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
  • 4 Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
  • 5 Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
  • 6 BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti
  • 7 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved