Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mahasiswa UIN Suska Riau Tantang Gubri, Kapolda Hingga Pangdam Tindak Korporasi Terlibat Karhutla
BEDELAU.COM --Forum Mahasiswa KIP-K UIN Suska Riau meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama korporasi yang terlibat.
Muhammad Ikhsan, Presiden Forma KIP-K UIN Suska Riau periode 2025-2026, mengatakan bahwa penanganan Karhutla di Riau tidak boleh berhenti pada tahap pemadaman api, pernyataan formal, maupun penindakan terhadap pelaku di lapangan.
Menurutnya, Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan, melainkan ujian nyata terhadap keberanian pemimpin, ketegasan aparat, dan keseriusan negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Publik membutuhkan langkah nyata, pengusutan yang transparan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih, termasuk terhadap korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
"Jangan sampai hukum begitu tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar," ujar Ikhsan, Sabtu (10/10/2026).
Dikatakannya, secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, memberikan dasar hukum bagi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, pengawasan lingkungan, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar tersebut, Gubernur Riau tidak cukup hanya menyampaikan imbauan dan menghadiri rapat koordinasi. Masyarakat berhak menuntut kepemimpinan yang mampu memastikan pencegahan berjalan, pengawasan terhadap perusahaan diperkuat, dan penanganan Karhutla dilakukan secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda Riau juga harus memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun. Sementara itu, Pangdam harus menjalankan peran dan dukungan sesuai tugas, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika karhutla terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada petugas di lapangan. Kepemimpinan, pengawasan, dan efektivitas kebijakan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegasnya.
"Karena itu, kami menantang Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Pangdam untuk membuktikan keberanian melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan. Ungkap penyebab kebakaran, tindak pihak yang terbukti bersalah, buka perkembangan penanganan kepada publik, dan pastikan korporasi tidak berada di atas hukum," sambungnya.
Apabila para pemimpin terkait tidak mampu menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing, tidak menunjukkan perbaikan yang nyata, dan gagal mempertanggungjawabkan penanganan karhutla kepada masyarakat, pihaknya mendesak untuk mengevaluasi menyeluruh.
"Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan mereka. Jika memang tidak mampu menjalankan amanah, mundur dari jabatan adalah bentuk pertanggungjawaban moral yang patut dituntut," sebutnya.
Ia menilai, jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang membawa konsekuensi. Kekuasaan bukan tameng untuk menghindari kritik, dan kewenangan bukan alasan untuk membiarkan persoalan lingkungan terus membebani rakyat.
"Jika tidak mampu melindungi rakyat, jangan berlindung di balik jabatan. Jika tidak berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, jangan meminta publik terus percaya. Dan jika amanah tak sanggup dijalankan, mundurlah!," tegasnya.
Sumber: cakaplah.com
Afni: Kalau Minyak Habis, Kita akan Kembali ke Pesisir, ke Maritim
BEDELAU.COM --Bupati Siak, Afni Zulkifli secara lant.
Wawako Pekanbaru Ingatkan Camat-Lurah, Jangan Persulit Warga Apalagi Minta Duit
BEDELAU.COM --Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Ma.
Polsek Tandun Cek Jagung Usia 43 Hari di Desa Dayo, Dukung Ketahanan Pangan
BEDELAU.COM — Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibm.
Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
BEDELAU.COM --Kabut asap akibat kebakaran hutan dan .
PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
BEDELAU.COM --Pekanbaru sedang menghadapi udara yang.
Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!
BEDELAU.COM --Antrean BBM kembali mengular di sejuml.








