• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Mahasiswa UIN Suska Riau Tantang Gubri, Kapolda Hingga Pangdam Tindak Korporasi Terlibat Karhutla

Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 23:14:23 WIB
Cetak
Mahasiswa UIN Suska Riau Tantang Gubri, Kapolda Hingga Pangdam Tindak Korporasi Terlibat Karhutla

BEDELAU.COM --Forum Mahasiswa KIP-K UIN Suska Riau meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama korporasi yang terlibat.

Muhammad Ikhsan, Presiden Forma KIP-K UIN Suska Riau periode 2025-2026, mengatakan bahwa penanganan Karhutla di Riau tidak boleh berhenti pada tahap pemadaman api, pernyataan formal, maupun penindakan terhadap pelaku di lapangan.

Menurutnya, Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan, melainkan ujian nyata terhadap keberanian pemimpin, ketegasan aparat, dan keseriusan negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Publik membutuhkan langkah nyata, pengusutan yang transparan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih, termasuk terhadap korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.

"Jangan sampai hukum begitu tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar," ujar Ikhsan, Sabtu (10/10/2026).

Dikatakannya, secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, memberikan dasar hukum bagi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, pengawasan lingkungan, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, Gubernur Riau tidak cukup hanya menyampaikan imbauan dan menghadiri rapat koordinasi. Masyarakat berhak menuntut kepemimpinan yang mampu memastikan pencegahan berjalan, pengawasan terhadap perusahaan diperkuat, dan penanganan Karhutla dilakukan secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda Riau juga harus memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun. Sementara itu, Pangdam harus menjalankan peran dan dukungan sesuai tugas, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika karhutla terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada petugas di lapangan. Kepemimpinan, pengawasan, dan efektivitas kebijakan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegasnya.

"Karena itu, kami menantang Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Pangdam untuk membuktikan keberanian melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan. Ungkap penyebab kebakaran, tindak pihak yang terbukti bersalah, buka perkembangan penanganan kepada publik, dan pastikan korporasi tidak berada di atas hukum," sambungnya.

Apabila para pemimpin terkait tidak mampu menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing, tidak menunjukkan perbaikan yang nyata, dan gagal mempertanggungjawabkan penanganan karhutla kepada masyarakat, pihaknya mendesak untuk mengevaluasi menyeluruh.

"Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan mereka. Jika memang tidak mampu menjalankan amanah, mundur dari jabatan adalah bentuk pertanggungjawaban moral yang patut dituntut," sebutnya.

Ia menilai, jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang membawa konsekuensi. Kekuasaan bukan tameng untuk menghindari kritik, dan kewenangan bukan alasan untuk membiarkan persoalan lingkungan terus membebani rakyat.

"Jika tidak mampu melindungi rakyat, jangan berlindung di balik jabatan. Jika tidak berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, jangan meminta publik terus percaya. Dan jika amanah tak sanggup dijalankan, mundurlah!," tegasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Afni: Kalau Minyak Habis, Kita akan Kembali ke Pesisir, ke Maritim

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:12:14 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Siak, Afni Zulkifli secara lant.

Daerah

Wawako Pekanbaru Ingatkan Camat-Lurah, Jangan Persulit Warga Apalagi Minta Duit

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:08:50 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Ma.

Daerah

Polsek Tandun Cek Jagung Usia 43 Hari di Desa Dayo, Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 08 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

BEDELAU.COM — Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibm.

Daerah

Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:32:09 WIB

BEDELAU.COM --Kabut asap akibat kebakaran hutan dan .

Daerah

PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:29:53 WIB

BEDELAU.COM --Pekanbaru sedang menghadapi udara yang.

Daerah

Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:27:56 WIB

BEDELAU.COM --Antrean BBM kembali mengular di sejuml.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Cabai di Pekanbaru Tembus Rp110 Ribu per Kilogram
10 Oktober 2026
Mahasiswa UIN Suska Riau Tantang Gubri, Kapolda Hingga Pangdam Tindak Korporasi Terlibat Karhutla
10 Oktober 2026
Afni: Kalau Minyak Habis, Kita akan Kembali ke Pesisir, ke Maritim
10 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Ingatkan Camat-Lurah, Jangan Persulit Warga Apalagi Minta Duit
10 Oktober 2026
Gegara Persoalan Warisan, Rumah Peninggalan Orang Tua Dibakar
10 Oktober 2026
Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
09 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
08 Oktober 2026
PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
08 Oktober 2026
Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!
08 Oktober 2026
Kabut Asap Semakin Pekat, Pemko Pekanbaru akan Gelar Salat Istisqa
08 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Giat Parlinsos Polsek Rambah Samo Salurkan Bantuan Sosial, Sasar Warga Kurang Mampu
  • 2 Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
  • 3 Cabai Riau Mengamuk! Harga Merah Keriting Nyaris Rp100 Ribu, Ini Biang Keroknya
  • 4 Polres Inhil Dampingi Proses Ekshumasi dan Autopsi Mayat yang Ditemukan dalam Togok
  • 5 Waduk Cipta Karya Disiapkan Jadi Kawasan Rekreasi, Pemko Siapkan Jogging Track dan UMKM
  • 6 PHR Hadirkan Jalan Mulus di Duri, Perkuat Akses Energi dan Mobilitas Masyarakat
  • 7 Panji Tribrata Diserahkan, Suyudi Ario Seto Resmi Ambil Alih Komando Polri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved