Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dishub Pekanbaru Buka Pengaduan Jukir Liar, Warga Bisa Lapor 24 Jam
BEDELAU.COM --UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan juru parkir (Jukir) liar atau nakal. Warga dapat melaporkan jukir yang memungut tarif di luar ketentuan maupun melakukan tindakan yang meresahkan.
Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melapor jika menemukan pelanggaran parkir di lapangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0812-6639-7770 yang aktif selama 24 jam.
“Kalau masyarakat menemukan jukir liar atau jukir yang melakukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. Kami sudah menyediakan saluran pengaduan agar setiap laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Selain melalui nomor pengaduan tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui akun Instagram resmi UPT Perparkiran Pekanbaru, @upt.perparkiranpku, maupun Call Center Pemerintah Kota Pekanbaru di nomor 112.
Rafit mengimbau warga agar menyertakan bukti pendukung saat membuat laporan, seperti foto atau video, lokasi kejadian, serta waktu dan tanggal peristiwa. Jika tersedia, karcis parkir juga dapat disertakan untuk membantu petugas melakukan pengecekan.
“Kalau melapor, sampaikan lokasi kejadian secara jelas. Kalau ada foto atau video, silakan dilampirkan supaya petugas lebih mudah melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, tarif parkir resmi yang tercantum dalam informasi pengaduan UPT Perparkiran Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak segan melapor apabila menemukan jukir yang meminta tarif di luar ketentuan atau melakukan pemaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar parkir sesuai tarif yang berlaku. Jika ada jukir yang meminta tarif tidak sesuai ketentuan atau melakukan tindakan yang meresahkan, silakan laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tuturnya.
Rafit berharap partisipasi masyarakat dapat membantu meningkatkan pengawasan dan menciptakan ketertiban parkir di Kota Pekanbaru.
“Pengawasan parkir tidak bisa hanya dilakukan petugas. Kami juga membutuhkan peran masyarakat untuk menyampaikan informasi jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Usai Disidak Wawako, HW Live House Pekanbaru Masih Tetap Beroperasi hingga Dini Hari
BEDELAU.COM --Keluhan warga di sekitar HW Live House.
80 Ton Garam Telah Disebar untuk Hujan Buatan di Riau, Karhutla Capai 20 Ribu Hektare
BEDELAU.COM --Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dilakuk.
SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
BEDELAU.COM --Langit Riau seperti rumah tanpa pagar:.
Kabaharkam Polri Tinjau Induk Gajah Lisa dan Anaknya di Camp Elephant Flying Squad TNTN
BEDELAU.COM --Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kaba.
Serahkan Pataka kepada Irjen Arman, Komjen Herry: Titip Marwah Riau dan Green Policing
BEDELAU.COM --Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kaba.
Empat Pejabat Polda Riau Dimutasi, Jeki Rahmat Mustika Bergeser dari Dirlantas
BEDELAU.COM --Sebanyak empat pejabat di lingkungan P.








