Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Residivis Ditangkap Usai Diduga Bobol Toko Buku di Dumai
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (40) diamankan setelah diduga membobol Toko Buku Syakira Media di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Pria yang disebut polisi sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diduga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) dini hari. Akibat kejadian itu, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 03.40 WIB saat pemilik toko kembali ke lokasi. Setibanya di toko, korban mendapati kamera CCTV telah tertutup kain.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam toko dan menemukan laci meja kasir dalam keadaan terbuka. Uang yang tersimpan di dalamnya telah hilang. Pintu belakang toko juga diketahui dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bukit Kapur untuk ditindaklanjuti.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pencurian uang di toko buku tersebut," kata Zaini, Selasa (13/10/2026).
Informasi tersebut diterima personel piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur sekitar pukul 07.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Wan Boby Dharmawan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan.
Kapolsek selanjutnya memerintahkan personel Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut dan melakukan penanganan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga mengakui telah masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci serta dompet. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli rokok dan korek api," ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1.950.000, satu dompet berwarna cokelat, satu batang kayu yang telah dimodifikasi, satu kaus hitam beserta gantungannya, sebungkus rokok merek ONLINE, dan satu korek api berwarna hijau.
S beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Riauaktual.com
Bareskrim Police Line Pub dan Satu Room MP Club Pekanbaru, 63 Orang Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .
Pukul 23.30 Polisi Bergerak, Tempat Hiburan Pekanbaru Diperiksa Sampai Dini Hari!
BEDELAU.COM --Saat sebagian warga mulai memejamkan m.
Gegara Persoalan Warisan, Rumah Peninggalan Orang Tua Dibakar
BEDELAU.COM --Persoalan pembagian uang warisan didug.
Ngaku Polisi, Satu Begal Bersenpi di Pekanbaru Ditangkap
BEDELAU.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru menangka.
Diduga Cabuli Empat Bocah, Guru Ngaji di Kampar Ditangkap
BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.
KPK Panggil Nusron Wahid, Puzzle Kasus ATR/BPN Mulai Bongkar Potongan Besarnya
BEDELAU.COM --Gedung KPK kembali menjadi tujuan pent.








