Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi
BEDELAU.COM --Penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menghentikan operasional SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
SPBU yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu kembali melayani masyarakat di bawah pengelolaan manajemen baru.
Padahal, tanah dan bangunan SPBU tersebut telah dipasangi papan penyitaan oleh penyidik Kejati Riau. Meski demikian, aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) tetap berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan SPBU tersebut masih beroperasi. Menurut dia, penyitaan aset tidak serta-merta membuat izin operasional SPBU dibekukan karena proses jual beli secara keperdataan belum sepenuhnya selesai.
"Betul, Kejati Riau memasang plang penyitaan terhadap SPBU tersebut berkaitan dengan perkara PI. Akan tetapi, penyitaan itu tidak serta-merta membekukan izin operasional SPBU karena proses jual belinya secara keperdataan belum selesai," jelas Zikrullah, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, belum seluruh hak keperdataan atas SPBU tersebut beralih dari pemilik pertama kepada terdakwa Zulkifli. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang membuat SPBU masih beroperasi dengan pengelolaan manajemen baru.
Terkait langkah selanjutnya, Kejati Riau masih menunggu perkembangan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Untuk tindakan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini," ujar Zikrullah.
Zikrullah mengatakan, keberlangsungan operasional SPBU juga mempertimbangkan kebutuhan BBM masyarakat di wilayah sekitar.
Selain menjaga pelayanan kepada masyarakat, operasional tersebut dinilai dapat mempertahankan nilai ekonomis aset yang telah disita sebelum nantinya dieksekusi.
"Pertimbangan lainnya, SPBU tetap beroperasi dengan memperhatikan kemanfaatannya bagi kebutuhan BBM masyarakat sekitar serta menjaga nilai ekonomis SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi," jelasnya.
Penyitaan SPBU tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita aset tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025, di Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pembuktian.
Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam rangkaian perkara ini, empat terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, Zulkifli selaku mantan pengacara PT SPRH, Dedi Saputra selalu Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH serta Muhammad Arief selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH.
Pengusutan perkara juga berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru.
Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Tiga tersangka lainnya yakni SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru; Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta Mhd Khoirudin, sekretaris perusahaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Sumber: cakaplah.com
Alasan Sakit, Kades Sontang Batal Diperiksa Terkait Kasus Pungutan Liar
BEDELAU.COM --Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten.
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral untuk Layani Aduan Warga
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat m.
Residivis Ditangkap Usai Diduga Bobol Toko Buku di Dumai
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (40) diamank.
Bareskrim Police Line Pub dan Satu Room MP Club Pekanbaru, 63 Orang Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .
Pukul 23.30 Polisi Bergerak, Tempat Hiburan Pekanbaru Diperiksa Sampai Dini Hari!
BEDELAU.COM --Saat sebagian warga mulai memejamkan m.
Gegara Persoalan Warisan, Rumah Peninggalan Orang Tua Dibakar
BEDELAU.COM --Persoalan pembagian uang warisan didug.








