• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi

Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 22:41:39 WIB
Cetak
Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi

BEDELAU.COM --Penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menghentikan operasional SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. 

SPBU yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)  itu kembali melayani masyarakat di bawah pengelolaan manajemen baru.

Padahal, tanah dan bangunan SPBU tersebut telah dipasangi papan penyitaan oleh penyidik Kejati Riau. Meski demikian, aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) tetap berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan SPBU tersebut masih beroperasi. Menurut dia, penyitaan aset tidak serta-merta membuat izin operasional SPBU dibekukan karena proses jual beli secara keperdataan belum sepenuhnya selesai.

"Betul, Kejati Riau memasang plang penyitaan terhadap SPBU tersebut berkaitan dengan perkara PI. Akan tetapi, penyitaan itu tidak serta-merta membekukan izin operasional SPBU karena proses jual belinya secara keperdataan belum selesai," jelas Zikrullah, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, belum seluruh hak keperdataan atas SPBU tersebut beralih dari pemilik pertama kepada terdakwa Zulkifli. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang membuat SPBU masih beroperasi dengan pengelolaan manajemen baru.

Terkait langkah selanjutnya, Kejati Riau masih menunggu perkembangan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk tindakan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini," ujar Zikrullah.

Zikrullah mengatakan, keberlangsungan operasional SPBU juga mempertimbangkan kebutuhan BBM masyarakat di wilayah sekitar. 

Selain menjaga pelayanan kepada masyarakat, operasional tersebut dinilai dapat mempertahankan nilai ekonomis aset yang telah disita sebelum nantinya dieksekusi.

"Pertimbangan lainnya, SPBU tetap beroperasi dengan memperhatikan kemanfaatannya bagi kebutuhan BBM masyarakat sekitar serta menjaga nilai ekonomis SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi," jelasnya.

Penyitaan SPBU tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita aset tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025, di Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pembuktian.

Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam rangkaian perkara ini, empat terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, Zulkifli selaku mantan pengacara PT SPRH, Dedi Saputra selalu Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH serta Muhammad Arief selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH.

Pengusutan perkara juga berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru.

Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Tiga tersangka lainnya yakni SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru; Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta Mhd Khoirudin, sekretaris perusahaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Alasan Sakit, Kades Sontang Batal Diperiksa Terkait Kasus Pungutan Liar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:45:00 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten.

Hukrim

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral untuk Layani Aduan Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:36:32 WIB

BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat m.

Hukrim

Residivis Ditangkap Usai Diduga Bobol Toko Buku di Dumai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:43:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (40) diamank.

Hukrim

Bareskrim Police Line Pub dan Satu Room MP Club Pekanbaru, 63 Orang Positif Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:37:05 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

Hukrim

Pukul 23.30 Polisi Bergerak, Tempat Hiburan Pekanbaru Diperiksa Sampai Dini Hari!

Ahad, 11 Oktober 2026 - 19:04:32 WIB

BEDELAU.COM --Saat sebagian warga mulai memejamkan m.

Hukrim

Gegara Persoalan Warisan, Rumah Peninggalan Orang Tua Dibakar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:06:49 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan pembagian uang warisan didug.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
14 Oktober 2026
BBM Katanya Aman, Rakyat Malah Mengantre 3 Jam! Ombudsman Bongkar 4 Biang Kerok
14 Oktober 2026
Alasan Sakit, Kades Sontang Batal Diperiksa Terkait Kasus Pungutan Liar
14 Oktober 2026
Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi
14 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Tingkatkan Razia Hiburan Malam, Terbukti Sediakan Narkoba Izin Dicabut
14 Oktober 2026
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral untuk Layani Aduan Warga
14 Oktober 2026
Mengharukan, Tiga Warga Binaan Lapas Bengkalis Ucapkan Dua Kalimat Syahadat
13 Oktober 2026
Aksi Mahasiswa Demo Penanganan Kabut Asap Hingga Beasiswa di Riau
13 Oktober 2026
1.138 Mahasiswa Terima Bansos Pendidikan Tahap I
13 Oktober 2026
Prof Ahmad Fadli Terpilih Sebagai Rektor Unri 2026-2030, Pelantikan Dijadwalkan Desember
13 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 2 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 3 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!
  • 4 Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Swasta Wajib Patuhi PJJ Saat Kabut Asap
  • 5 Dua Pesawat Gagal Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 6 Rusli Efendi Luncurkan Buku, Ajak Generasi Muda Rawat Jati Diri Melayu-Islam
  • 7 Giat Parlinsos Polsek Rambah Samo Salurkan Bantuan Sosial, Sasar Warga Kurang Mampu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved