• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Tolak Disumpah, Jaksa dan Advokat Adu Argumen

Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 21:48:35 WIB
Cetak
Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Tolak Disumpah, Jaksa dan Advokat Adu Argumen
Bupati Kuansing Nonaktif, Suhardiman Amby, didampingi advokat saat diperiksa sebagai saksi secara daring dalam kasus suap jabatan Sekda Kiansing, Jumat (16/19/0/2026), foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Suhardiman Amby menolak memberikan keterangan di bawah sumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (16/10/2026).

Bupati Kuansing nonaktif itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penolakan Suhardiman itu memicu perdebatan antara JPU, advokat terdakwa dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Persoalan itu bermula ketika majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menanyakan kesediaan Suhardiman untuk disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. “Bersedia disumpah, Pak Suhardiman?” tanya hakim.

Suhardiman menyatakan bersedia memberikan keterangan, tetapi menolak diambil sumpah. "Sesuai Pasal 218, 219 (KUHAP), saya tidak bersedia disumpah Yang Mulia," kata Suhardiman yang dihadirkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta.

Suhardiman yang didampingi advokat, Rizki JP Poliang, beralasan tidak mau disumpah karena dirinya juga jadi tersangka, dalam kasus yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles.

Diketahui, saat ini Suhardiman masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, di Jakarta. Kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Majelis hakim kemudian meminta pendapat dari JPU. "Bagaimana Penuntut Umum, beliau tidak mau disumpah. Kira ambil keterangan saja atau bagaimana," kata hakim Delta

Menanggapi hal itu, JPU Tonny Frengki Pangaribuan meminta agar Suhardiman tetap memberikan keterangan di bawah sumpah.

Penuntut umum berpendapat, kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi berlaku karena Suhardiman tidak memiliki hubungan keluarga dengan Zulkarnain dan Ardiles, dua terdakwa dalam perkara tersebut.

“Jadi undang-undang mewajibkan setiap orang sebagai saksi, kecuali memang dia ada hubungan keluarga dengan para terdakwa,” kata Frengki.

JPU kemudian meminta majelis mempertimbangkan ketentuan tersebut agar Suhardiman dapat diperiksa sebagai saksi di bawah sumpah.

Hal senada juga disampaikan advokat Zulkarnain. "Ada baiknya saksi harus disumpah, agar keterangan itu benar-benar bisa kami ambil, sebab yang tak diambil sumpah itu tersangka, terdakwa. Saksi diharuskan disumpah," ujar advokat Zulkarnain.

Majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada Suhardiman memberikan pendapatnya. Rizki JP Poliang selaku advokat Suhardiman menyampaikan pandangan berbeda.

Mereka mempersoalkan cara penuntut umum merujuk ketentuan KUHAP dan meminta majelis mempertimbangkan keterkaitan perkara yang sedang disidangkan dengan perkara yang melibatkan kliennya.

“Tadi pihak JPU membacakan Pasal 218, 219 secara parsial. Apa yang diterapkan di Pasal 218, 219 KUHAP, sudah dijalani oleh banyak pengadilan di Indonesia," kata Rizki.

Rizki juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan ketentuan yang mereka sampaikan dalam persidangan, mengingat perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara Suhardiman.

"Ini saya harap majelis untuk dapat menentukan, menerapkan Pasal 218, 219 kepada Suhardiman Amby. Karena kan perkara ini memang berkaitan," ucap Rizki.

Setelah mendengarkan pendapat kedua pihak, majelis hakim kemudian berembuk dan menyampaikan keputusan mengenai status keterangan Suhardiman.

Hakim menjelaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan tindak pidana yang juga melibatkan Suhardiman. Majelis pun mempertimbangkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Berkaitan dengan kondisi Suhardiman bahwa ini adalah bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Sehingga harus menggunakan penetapan dari ketua pengadilan. Dalam Undang-undang Tipikor mewajibkan menggunakan itu,' jelas Delta.

"Tetapi dengan adanya ketentuan KUHAP baru, jika saksi menolak memberikan keterangan di bawah sumpah, maka saksi ini tidak boleh memberikan keterangan di bawah sumpah. Jadi untuk Suhardiman, kami sudah putuskan, karena saudara keberatan, jika pun dipergunakan, hanya menggunakan keterangan saksi tidak di bawah sumpah," sambungnya

Dengan keputusan tersebut, Suhardiman dapat memberikan keterangan tanpa disumpah. Hakim juga menyinggung bahwa keterangan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan pembuktian lebih sebagaimana keterangan saksi di bawah sumpah.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Budiman Abdul Karib pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), kedua terdakwa disebut memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby.

Kendaraan tersebut berupa Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Total nilainya mencapai Rp2,75 miliar.

Jaksa mendakwa pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, yang dijabat Zulkarnain pada 2022–2025.

Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga diberikan untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Ia menjabat posisi tersebut hingga 2026.

Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian dan pemberiannya, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles.

Jaksa juga menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Dana Bencana Beli Saham Rp 30,98 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:45:17 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Alasan Sakit, Kades Sontang Batal Diperiksa Terkait Kasus Pungutan Liar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:45:00 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten.

Hukrim

Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41:39 WIB

BEDELAU.COM --Penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejat.

Hukrim

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral untuk Layani Aduan Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:36:32 WIB

BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat m.

Hukrim

Residivis Ditangkap Usai Diduga Bobol Toko Buku di Dumai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:43:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (40) diamank.

Hukrim

Bareskrim Police Line Pub dan Satu Room MP Club Pekanbaru, 63 Orang Positif Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:37:05 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial, DPC Laskar RMRB Rohul Sambangi PAC Kabun
16 Oktober 2026
Mekanik Tewas Tertimpa Muatan Kayu Truk Fuso di Pangkalan Lesung, Pelalawan
16 Oktober 2026
IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
16 Oktober 2026
Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Tolak Disumpah, Jaksa dan Advokat Adu Argumen
16 Oktober 2026
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Dana Bencana Beli Saham Rp 30,98 Miliar
16 Oktober 2026
Mobil dan Motor Kecelakaan di Jalan Siak II Pekanbaru
16 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Gerobak Hingga Bahan Baku untuk UMKM Kurang Mampu
16 Oktober 2026
Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
14 Oktober 2026
BBM Katanya Aman, Rakyat Malah Mengantre 3 Jam! Ombudsman Bongkar 4 Biang Kerok
14 Oktober 2026
Alasan Sakit, Kades Sontang Batal Diperiksa Terkait Kasus Pungutan Liar
14 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 2 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 3 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 4 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!
  • 5 Kabut Asap Semakin Pekat, Pemko Pekanbaru akan Gelar Salat Istisqa
  • 6 Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Swasta Wajib Patuhi PJJ Saat Kabut Asap
  • 7 19 Pejabat Pemko Pekanbaru Dirotasi, Inspektur hingga Lurah Bergeser

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved