• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?

Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 22:30:32 WIB
Cetak
Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
Tumpukan uang senilai Rp 13 triliun lebih yang dipajang oleh Satgas PKH pada awal Oktober lalu. Foto: Setpres

BEDELAU.COM --Ada ironi besar dalam penertiban kawasan hutan Indonesia. Pemerintah pusat tampil sebagai pihak yang mengklaim berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari penguasaan perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin. Jutaan hektare lahan dikuasai kembali. Triliunan rupiah denda administratif ditagih. Presiden menyaksikan penyerahan uang kepada negara.

Tetapi di balik keberhasilan tersebut, sebuah pertanyaan mendasar belum memperoleh jawaban: berapa rupiah dari hasil penertiban itu yang secara khusus dikembalikan kepada daerah tempat pelanggaran terjadi?

Pertanyaan ini bukan sekadar urusan pembagian uang, namun menyangkut keadilan fiskal, tanggung jawab ekologis, dan konsistensi negara menjalankan prinsip otonomi daerah.

Selama bertahun-tahun, daerah penghasil sawit menanggung berbagai konsekuensi perubahan bentang alam. Berkurangnya tutupan hutan, meningkatnya risiko banjir dan kebakaran lahan, kerusakan daerah aliran sungai, serta konflik penguasaan tanah merupakan persoalan serius. 

Tentu sajabtidak seluruh kerusakan tersebut dapat dibebankan kepada perkebunan yang ditertibkan Satgas PKH. Namun, aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan jelas menimbulkan kewajiban negara untuk memeriksa dampak ekologis dan sosialnya.

Ketika pelanggaran tersebut menghasilkan penerimaan negara, sudah sepatutnya daerah terdampak memperoleh manfaat fiskal yang terukur. Jangan sampai hutan berada di daerah, kerusakan ditanggung masyarakat daerah, tetapi manfaat finansial penindakannya terkonsentrasi di pusat.

Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah penting pemerintah dalam mengatasi penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Hasilnya memang signifikan.

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung tertanggal 6 Oktober 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.220.845,93 hektare. Dari jumlah tersebut, 6.206.212,14 hektare berasal dari sektor perkebunan, khususnya sawit, sedangkan 14.633,79 hektare berasal dari sektor pertambangan.

Pada penyerahan tahap VIII yang dihadiri Presiden Prabowo, pemerintah juga melaporkan tambahan penyerahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. 

Sebelumnya, Badan Informasi Geospasial mencatat hingga 7 September 2026, sekitar 6 juta hektare kawasan hutan telah dikuasai kembali dari 1.346 perusahaan. Dari luasan tersebut, sekitar 4,11 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1,03 juta hektare kepada kementerian terkait lingkungan hidup dan kehutanan, sementara sekitar 857 ribu hektare masih memerlukan tindak lanjut penyelesaian.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya skala persoalan penguasaan kawasan hutan selama ini. Namun, penguasaan kembali secara administratif tidak otomatis berarti pemulihan fungsi ekologis. Kebun sawit yang telah dikuasai negara belum tentu kembali menjadi hutan. Apalagi jika sebagian besar lahan tetap dikelola sebagai perkebunan.

Di sinilah ukuran keberhasilan Satgas PKH harus mendapat sorotan kritis. Bukan hanya berapa hektare yang diambil alih, tetapi berapa hektare yang benar-benar dipulihkan dan bagaimana manfaat ekonominya didistribusikan.

Penyerahan uang hasil kerja Satgas PKH sebesar Rp13,24 triliun pada Oktober 2026 menunjukkan keberhasilan pemerintah menghimpun penerimaan dari beberapa sumber. Namun, seluruh jumlah itu tidak boleh disebut sebagai denda sawit karena mencakup pajak dan PNBP penanganan tindak pidana khusus.

Data lain yang disampaikan Kejaksaan pada Juli 2026 memperlihatkan bahwa dari sektor perkebunan sawit terdapat potensi pembayaran denda sekitar Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan. Sebanyak 92 perusahaan dilaporkan telah membayar Rp11,4 triliun, menyisakan sekitar Rp10,5 triliun.

Sementara itu, pada sektor pertambangan, nilai denda yang ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan, dengan realisasi pembayaran Rp2,8 triliun oleh 53 perusahaan.

Secara keseluruhan, nilai denda kedua sektor mencapai sekitar Rp54,6 triliun, dengan realisasi Rp14,2 triliun pada periode pelaporan tersebut.

Persoalannya, di tengah publikasi angka fantastis tersebut, belum terlihat mekanisme khusus yang secara otomatis memberikan bagian denda administratif kehutanan kepada pemerintah daerah penghasil. Negara berhasil menagih pelanggar. Tetapi apakah negara sudah berlaku adil terhadap wilayah tempat pelanggaran itu berlangsung?

Menuntut Transparansi yang Kredibel

Satgas PKH tidak cukup hanya menyampaikan angka agregat nasional hasil penguasaan kawasan hutan dan besaran yang yang telah berhasil ditarik. Publik berhak mengetahui bagaimana angka itu dihasilkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021, telah menetapkan formula penghitungan denda administratif perkebunan sawit. Untuk sawit, jangka waktu dihitung sejak pembukaan lahan dengan pengurangan lima tahun sebagai masa tidak produktif, sesuai ketentuan lampiran peraturan.

Sebagai ilustrasi sederhana, perkebunan seluas 1.000 hektare dengan jangka waktu pelanggaran yang diperhitungkan selama sepuluh tahun dapat menghasilkan denda Rp250 miliar. Itu bukan angka kecil.

Karena itu, penetapan luas dan periode pelanggaran harus dapat diuji. Selisih beberapa tahun atau beberapa ratus hektare dapat mengubah tagihan hingga puluhan miliar rupiah.

Pertanyaan selanjutnya adalah perusahaan mana yang telah ditagih? Di kabupaten dan provinsi mana lahannya berada? Berapa luas yang diverifikasi? Kapan pembukaan lahannya terjadi? Berapa denda yang ditetapkan, dibayar, disengketakan, atau belum dilunasi?

Satgas PKH bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan perlu menyediakan laporan berkala yang memungkinkan masyarakat menelusuri hubungan antara perusahaan, lokasi pelanggaran, nilai tagihan, dan penerimaan negara. Informasi agregat per daerah, metodologi penghitungan, dan status penyelesaian seharusnya dapat disampaikan secara memadai.

Tanpa keterbukaan, publik sulit menguji konsistensi perlakuan terhadap perusahaan maupun memastikan tidak ada penerimaan yang luput dari pengawasan. Lebih jauh, pemerintah daerah juga kesulitan menghitung besarnya kerusakan dan kebutuhan pemulihan lingkungan apabila data spasial penertiban tidak tersedia.

APBD Berdarah-darah, Pusat Menikmati Penerimaan Jumbo

Ketimpangan ini semakin terasa ketika banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal. Belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta kewajiban pembayaran kegiatan tahun sebelumnya terus membutuhkan anggaran. Di sisi lain, ruang fiskal tidak selalu berkembang sebanding dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Dalam kondisi seperti itu, setiap sumber penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi daerah sepatutnya dipertimbangkan dalam kerangka keadilan fiskal nasional.

Ambil contoh Riau, salah satu wilayah penting industri perkebunan kelapa sawit Indonesia. Bagi daerah seperti Riau, persoalan sawit tidak berhenti pada produksi tandan buah segar, ekspor minyak sawit, dan aktivitas industri turunannya. Ada persoalan jalan yang dilalui angkutan produksi, tata air, kebakaran lahan, konflik penguasaan tanah, dan tekanan terhadap ekosistem. Semua itu membutuhkan biaya penanganan yang tidak kecil.

Namun, denda atas pelanggaran kawasan hutan dibayarkan ke kas negara, tidak menyediakan ketentuan pembagian langsung yang setara dengan skema dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan. Akibatnya, hubungan antara lokasi kerusakan dan lokasi penerimaan fiskal menjadi terputus.

Pusat menghitung penerimaan berdasarkan pelanggaran yang terjadi di daerah, sementara daerah harus mencari sendiri anggaran untuk menangani konsekuensinya. Ini merupakan persoalan desain fiskal yang layak dikoreksi, bukan alasan untuk mempertentangkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Jurang Legalitas dan Keadilan

Secara hukum, pemerintah pusat memiliki dasar untuk memungut denda administratif kehutanan. PP Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengenaan sanksi, penghitungan denda, penyetoran penerimaan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan.

Pasal 35 dalam ketentuan perubahan tersebut menegaskan bahwa pelunasan denda disetorkan ke kas negara. Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari sejak surat perintah pelunasan tagihan diterbitkan, dengan konsekuensi tindakan pemerintah apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Namun, penyetoran ke kas negara tidak identik dengan kewajiban mengalokasikan seluruh penerimaan untuk kepentingan pemerintah pusat semata.

Masalah sesungguhnya terletak pada desain pembagiannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam kehutanan.

Pasal 115 menyebut sumber DBH kehutanan berupa iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi. Untuk iuran izin usaha pemanfaatan hutan, misalnya, bagian daerah ditetapkan sebesar 80 persen. Sementara untuk provisi sumber daya hutan, bagian daerah juga mencapai 80 persen dengan pembagian tertentu kepada provinsi, kabupaten penghasil, dan kabupaten lainnya.

Namun, ironisnya denda administratif kehutanan tidak disebut sebagai salah satu sumber DBH tersebut. Artinya, pemerintah daerah tidak otomatis memiliki hak atas persentase tertentu dari PNBP denda administratif sawit berdasarkan ketentuan DBH kehutanan yang berlaku.

Mengapa penerimaan dari aktivitas ekonomi sawit memiliki mekanisme pembagian, sementara penerimaan dari penertiban pelanggaran kawasan hutan belum memperoleh mekanisme serupa Bukankah kebutuhan pemulihan lingkungan di daerah tempat pelanggaran justru sangat mendesak?

Kekosongan skema pembagian langsung ini seharusnya menjadi agenda evaluasi kebijakan fiskal nasional.

Dana Pemulihan Bagi Daerah Terdampak

Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan pembentukan mekanisme alokasi penerimaan yang menghubungkan hasil denda administratif kehutanan dengan kebutuhan pemulihan wilayah terdampak.

Salah satu alternatifnya adalah memperluas kerangka DBH melalui perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan. Alternatif lain berupa transfer khusus berbasis kebutuhan ekologis yang dianggarkan melalui APBN.

Sebagai bahan pembahasan kebijakan, pemerintah dapat mengkaji alokasi tertentu, misalnya 20 hingga 30 persen dari realisasi denda administratif kehutanan untuk pemulihan lingkungan di daerah terdampak. 

Penyalurannya harus mempertimbangkan luas kawasan yang ditertibkan, tingkat kerusakan, kebutuhan rehabilitasi, kapasitas fiskal daerah, serta hasil verifikasi independen.

Dana tersebut tidak boleh berubah menjadi sumber belanja rutin tanpa pengawasan. Penggunaannya harus diarahkan pada rehabilitasi hutan, pemulihan gambut, perlindungan daerah aliran sungai, penanganan konflik, dan penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Sudah waktunya pemerintah mengubah cara mengukur keberhasilan penertiban kawasan hutan. Berapa triliun rupiah denda yang diterima memang penting. Berapa juta hektare kawasan yang dikuasai kembali juga penting.

Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, dan Satgas PKH perlu membuka data penertiban secara terintegrasi, termasuk sebaran geografis lahan, besaran tagihan, realisasi pembayaran, serta rencana penggunaan penerimaan.

Pemerintah pusat dan DPR juga perlu mengevaluasi hubungan fiskal pusat-daerah agar penerimaan dari penertiban pelanggaran sumber daya alam dapat memberi manfaat nyata bagi wilayah terdampak.

Tujuan akhir penertiban kawasan hutan bukanlah sekadar memperbesar penerimaan negara. Namun memulihkan keadilan, menjaga lingkungan, dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Jangan sampai pemerintah pusat merayakan triliunan rupiah hasil penertiban, sementara daerah penghasil hanya mewarisi hutan yang rusak, konflik yang belum selesai, dan APBD yang berdarah-darah.

Negara tidak cukup hanya hadir untuk menagih denda. Negara juga harus hadir untuk membayar tanggung jawab ekologisnya.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Nota Diplomatik, Langkah Terakhir Malaysia Hadapi Asap dari Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:27:35 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Malaysia menyebut pengirima.

Nasional

Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah berencana mulai menyalurkan.

Nasional

BBM Katanya Aman, Rakyat Malah Mengantre 3 Jam! Ombudsman Bongkar 4 Biang Kerok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:47:44 WIB

BEDELAU.COM --Bayangkan menghabiskan tiga jam hanya .

Nasional

Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional

Ahad, 11 Oktober 2026 - 19:03:15 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) d.

Nasional

Inilah Enam Jenderal yang Jadi Panglima 6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:49:04 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto resmi meresm.

Nasional

Herry Heryawan Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Naik Pangkat Bintang Tiga

Ahad, 04 Oktober 2026 - 18:15:30 WIB

BEDELAU.COM --Komjen Herry Heryawan resmi menjabat K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sumatera Seperti Kompor Raksasa, 3.048 Hotspot Terdeteksi dan Riau Sumbang Cuma 9 Titik
17 Oktober 2026
Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
17 Oktober 2026
Nota Diplomatik, Langkah Terakhir Malaysia Hadapi Asap dari Indonesia
17 Oktober 2026
Gebrak Sarang Narkoba Pekanbaru, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Sajam
17 Oktober 2026
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Pekanbaru, Polisi Serahkan ke Dinsos
17 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Pendaratan Dua Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru
17 Oktober 2026
Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial, DPC Laskar RMRB Rohul Sambangi PAC Kabun
16 Oktober 2026
Mekanik Tewas Tertimpa Muatan Kayu Truk Fuso di Pangkalan Lesung, Pelalawan
16 Oktober 2026
IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
16 Oktober 2026
Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Tolak Disumpah, Jaksa dan Advokat Adu Argumen
16 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 2 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 3 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 4 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 5 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!
  • 6 Kabut Asap Semakin Pekat, Pemko Pekanbaru akan Gelar Salat Istisqa
  • 7 Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Swasta Wajib Patuhi PJJ Saat Kabut Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved