• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 711 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 837 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Aturan Lengkap dari Pemko Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 07 Juli 2021 21:39:04 WIB
Cetak
Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Aturan Lengkap dari Pemko Pekanbaru
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 13/SE/SATGAS/2021, Rabu (7/7/2021). SE itu berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi pelaksanaan PPKM.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menyebut, SE itu diterbitkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.

"Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, sehubungan ditetapkan Pekanbaru kriteria level empat penyebaran Covid-19," jelasnya.

Berikut isi SE yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  2. Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;
  5. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan;
  6. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap:
  • Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  • Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
  • Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel;

7. Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebihketat;

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

9. Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor, bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu;

10. Seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama), menjaga daya tahan tubuh denga melakukan Vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja

Selasa, 09 September 2025 - 20:18:22 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.

Daerah

Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut

Selasa, 09 September 2025 - 18:01:31 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.

Daerah

Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis

Selasa, 09 September 2025 - 17:57:10 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan

Selasa, 09 September 2025 - 17:46:56 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baka.

Daerah

Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno

Senin, 08 September 2025 - 15:45:24 WIB

BEDELAU.COM --Pemkab Kuansing, memiliki gagasan prog.

Daerah

Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi

Senin, 08 September 2025 - 15:43:08 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan warga dari Kabupaten Pelalawan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
09 September 2025
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
09 September 2025
Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan
09 September 2025
Adik Kakak di Pekanbaru Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
09 September 2025
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
09 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved