Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Peragakan 36 Adegan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual oleh Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Ada 36 adegan diperagakan oleh tersangka dan korban L (21).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, rekonstruksi dilakukan pada Selasa (23/11/2021). Baik Syafri Harto maupun korban dihadirkan dalam reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi. Tersangka dan korban hadir tapi tidak dipertemuan," ujar Sunarto, Rabu (24/11/2021).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara Syafri Harto. Diharapkan, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti kelengkapannya.
Dalam perkembangan perkara, penyidik telah meminta keterangan belasan orang saksi. Terbaru, pemeriksaan dilakukan pada ahli Pidana dari Universitas Andalas, Sumatera Barat.
"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," ucap Sunarto.
Sebelumnya, Senin (22/11/2021), Syafri Harto sudah diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam lebih. Pria bergelar doktor itu dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralasan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.
Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksa Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak di tanah air.***
Sumber: cakaplah.com
Ditangkap Warga, Jambret di Pekanbaru Bonyok Dimassa
BEDELAU.COM --Pria berinisial AR (28) bonyok dihajar.
Cabuli Keluarga Pasien, Satpam Puskesmas di Kuansing Ini Ditangkap
BEDELAU.COM --Seorang Satpam Puskesmas di Kabupaten .
Gudang Penyimpanan Kosmetik dan Obat Ilegal di Pekanbaru Digerebek
BEDELAU.COM --Sebuah gudang penyimpanan kosmetik dan.
Tak Terima Ditagih Uang Sewa Rumah, Pemuda Todong Kakak Ipar Pakai Senpi
BEDELAU.COM --Seorang pemuda di Pekanbaru nekat meng.
Angka Lakalantas Lebaran 2024 Turun Drastis, 6 Kapolres di Riau Terima Penghargaan
BEDELAU.COM --Enam Kapolres di Riau menerima penghar.
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Terlilit Kabel Listrik
BEDELAU.COM --Mayat wanita tanpa busana ditemukan te.