Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Masyarakat Ingin Mudik Lebaran, Berikut Aturan Yang Harus Diikuti
BEDELAU.COM --agi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idulfitri 1443 H, harus mengikuti sejumlah aturan dari pemerintah agar terhindar dari pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana dalam surat edaran itu selain untuk pegangan juga untuk panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.
Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan modal transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut rangkuman rincian syarat mudik lebaran Idul Fitri 1443 H, Ahad (24/4) sebagai berikut.
1. Bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin dosis 1, dosis 2 dan dosis ke 3 (Booster) dengan menunjukkan hasilnya lewat aplikasi Peduli Lindungi tidak perlu Swab PCR ataupun Antigen.
2. Bagi pemudik yang baru divaksin dosis 1 dan dosis 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
3. Bagi pemudik yang baru melakukan vaksin dosis 1 saja, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. Bagi pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski begitu, anak tersebut wajib didampingi dalam melakukan perjalanan mudik yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sumber: riauaktual.com
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.








