• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Tatap Muka, Bupati Meranti Nonaktif akan Ditahan di Rutan Pekanbaru

Redaksi

Senin, 11 September 2023 20:08:51 WIB
Cetak
Sidang Tatap Muka, Bupati Meranti Nonaktif akan Ditahan di Rutan Pekanbaru
Muhammad Adil (FOTO: CAKAPLAH.COM)

BEDELAU.COM --Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, akan menjalani sidang offline atau tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sidang tatap muka pertama M Adil dijadwalkan digelar pada Kamis (14/9/2023). Selain M Adil, sidang juga digelar untuk M Fahmi Aressa, auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Saat inilah, M Adil masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) di Jakarta. Sebelum menjalani sidang tatap muka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa M Adil ke Pekanbaru.

Pengacara Boy Gunawan mengatakan, kliennya akan dibawa ke Pekanbaru pada Kamis ini. "Pak Adil dipindahkan ke Pekanbaru, pas saat sidang Kamis besok," ujar Boy Gunawan, Senin (11/9/2023).

Boy menyebut, M Adil akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. "Kamis langsung dibawa (JPU), penahanannya di Rutan Sialang Bungkuk," ungkap Boy.

Sebelumnya, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara online, Selasa (23/8/2024), M Adil mengajukan permohonan untuk sidang tatap muka kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Permohonan itu pun dikabulkan.

Penetapan sidang tatap muka itu disampaikan hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta, dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung pada sidang secara online yang digelar, Selasa (5/9/2023) petang.

"Permohonannya untuk sidang offline (sidang tatap muka) langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dikabulkan," ujar hakim Salomo Ginting yang juga Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/9/2023).

Untuk itu, kata Salomo, majelis hakim memerintahkan kepada JPU menghadirkan M Adil di ruang persidangan. Hakim juga meminta agar terdakwa dibawa ke Pekanbaru, dan ditahan di Rutan terdekat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Untuk menghadirkannya harus ditahan di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Hukum Pekanbaru atau yang berdekatan dengan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Salomo.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Fitria Nengsih menjabat kepala cabang PT TMT Kepulauan Meranti. Dia dengan mudah mendapatkan proyek perjalanan umrah itu karena memiliki kedekatan dengan M Adil, dan sebagai imbalan M Adil meminta fee Rp 3 juta per jemaah yang diberangkatkan.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

M Adil memberikan uang kepada M Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
22 Desember 2025
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved