• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 726 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 855 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sindikat Michat Diamankan Setelah Memeras Pelanggan Rp6,4 Juta di Wisma Jalur

Redaksi

Selasa, 12 September 2023 22:13:06 WIB
Cetak
Sindikat Michat Diamankan Setelah Memeras Pelanggan Rp6,4 Juta di Wisma Jalur
Para Pelaku Sindikat Michat di Pekanbaru (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

BEDELAU.COM --Sindikat Michat berhasil diamankan oleh tim operasional Polsek Bukit Raya pada Minggu (10/9/2023) dini hari di Hotel Bintang Lima, tempat mereka bersembunyi. Dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya adalah wanita.

Sindikat ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tamu hotel yang sebelumnya memesan kedua wanita tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023) malam ketika korbannya, yang hanya dikenal dengan inisial SD, menginap di Wisma Jalur.

Identitas para pelaku adalah FF (26), RA (19), DS (31), dan TH (27), serta dua orang wanita yang dijadikan umpan saat beraksi, yang masing-masing berinisial LP (22) dan MS (26).

"Korban mengaku diperas oleh para pelaku saat menginap di Wisma Jalur," jelas Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Selasa (12/9/2023).

Saat itu, korban memesan dua wanita melalui aplikasi Michat, namun ketika mereka tiba di kamar 306 Wisma Jalur, wanita-wanita tersebut datang bersama empat orang pria yang memiliki hubungan kedekatan dengan mereka.

Di dalam kamar tersebut, lanjut Kapolsek, korban kemudian diancam oleh para pelaku dan diminta memberikan uang tunai sebesar Rp6,4 Juta secara paksa dengan alasan telah merugikan para pelaku.

"Tidak menerima tindakan para pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bukit Raya untuk pengusutan lebih lanjut," kata AKP Syafnil.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim IPTU Lukman bersama tim operasional langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak para pelaku.

"Keesokan harinya, Kanit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa para pelaku berada di Hotel Bintang 5 di Jalan Arifin Ahmad," katanya.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama anggota operasional segera menuju ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Para pelaku berhasil kita amankan dalam satu kamar di hotel tersebut, kemudian kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai milik korban sebesar Rp1,5 juta serta barang bukti lainnya," tutupnya.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 16:42:52 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.

Hukrim

Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT

Jumat, 12 September 2025 - 16:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Saksi Mata Buka Suara saat Detik-detik Memilukan Polisi Lindas Driver Ojol hingga Tewas
  • 6 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 7 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved