• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terlibat Tipikor, Dua Eks Kades Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis

Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 16:56:02 WIB
Cetak
Terlibat Tipikor, Dua Eks Kades Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
Dua tersangka dugaan korupsi yang juga eks Mantan Kades di Bengkalis saat diruang riksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (10/10/2023).(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM – Setelah dinyatakan lengkap (P21) tim penyidik Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pematang Duku berinisial Bad (48) dan mantan Kades Senderak berinisial Her (41) ke Kejaksaan Negeri (Kerjari) Bengkalis, Selasa (10/10/2023).

Kedua tersangka diterima oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis di ruang pemeriksaan Kepala Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Usai serah terima tahap II, kedua tersangka langsung digiring ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sampai kasusnya dimajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Para tersangka yang merupakan eks kepala desa ini, diduga terlibat perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1,4 Hektar di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tersangka Bad (48) eks Kepala Desa Pematang Duku, ditahan di tahanan Polres Bengkalis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis.

Keduanya, ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak Selasa (09/5/2023) lalu. Sedangkan penetapan kedua tersangka yakni mantan Kades Pematang Duku Bad dan Kades Senderak berinisial Har, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri  di Mapolres Bengkalis.

Namun lain halnya dengan mantan Kades Senderak Har, yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Bengkalis atas kasus yang sama yakni penjualan lahan HPT seluas 72 ha di Desa Senderak dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Terpidana Har, juga harus menjalani kasus yang sama, karena terlibat dalam jual beli lahan HPT di Desa Pematang Duku. Di mana peran tersangka Har diduga sebagai penjual lahan dan mantan Kades Bad sebagai pejabat yang menerbitkan SKT di lahan HPT tersebut.

Sedangkan lahan HPT mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 hektare telah dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKT baru dan ganda.

Tersangka Bad yang masih aktif menjabat setelah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan mantan Kades Senderak berinisial Har saat ini juga sedang menjalani kasus yang sama di Kejari Bengkalis dan sedangkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan mengatakan, kedua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mohamad Salim.

Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Bad. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku.

Pun demikian juga satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH Provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku.

Modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut.

Kajari Bengkalis melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis Hardiyanto SH, Selasa (10/10/2023) usai ikut membawa kedua tersangka ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan mengatakan, pihaknya sudah memenerima berkas kedua tersangka yang ditanyakan lengkap (P21).

"Ya, hari ini sudah kita terima kedua tersangka dari Tipikor Polres Bengkalis dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Tapi tersangka Har, memang saat ini sedang menjadi hukuman penjara atas kasus sebelumnya yakni kasus penjualan lahan HPT di Desa Senderak. Jadi tersangka kembali diserahkan ke lapas untuk kembali menjalani hukuman," ujarnya.

Sementara itu, Alhamran Ariawan SH MH, kuasa hukum tersangka Bad, yang mendampingi klinnya juga menyebutkan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum dan penyerahan tahap dua ini sudah menjadi kewenangan penyidik, namun nantinya akan dipertimbangkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Ya, kita ikuti prosedur saja. Tapi karena kondisi klin saya ini ada riwayat penyakit jantung, maka nanti dalam proses persidangan akan kita ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved