Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Berlaku 4 Maret, Tarif Baru Tol Permai Mulai Disosialisasikan
BEDELAU.COM --Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai), Provinsi Riau naik sebesar Rp53 ribu. Kenaikan tarif baru tersebut diperkirakan mulai berlaku pada 4 Maret 2024 mendatang.
Namun, kenaikan tarif tol tersebut belum berlaku untuk Tol Pekanbaru - Bangkinang (Penang). Jalan bebas hambatan yang menghubungkan ibukota provinsi dan Kabupaten Kampar itu, masih sebesar Rp35 ribu. Dengan rincian tari Rp1.000 per kilometer dengan panjang tol 31 kilometer ditambah pajak.
"Kenaikan tarif hanya untuk jalan tol Pekanbaru - Dumai saja. Untuk tol Pekanbaru - Bangkinang belum berlaku," kata Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya Jarot Seno Wibawa, Kamis (22/02/2024).
Jarot mengatakan, belum diberlakukannya penyesuaian tarif baru pada jalan bebas hambatan kedua di Provinsi Riau itu karena belum terpenuhi masa periodenya. Di mana untuk ketentuan setiap periode jalan tol dihitung setelah dua tahun.
"Itukan (Tol Pekanbaru - Bangkinang) belum cukup periodenya. Kalau dua tahunan baru bisa tarif tolnya dilakukan penyesuaian. Beda dengan tol Pekanbaru - Dumai," sebutnya.
Jarot menyatakan, sebelum penyesuaian tarif baru di tol Permai diberlakukan. Maka saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai.
"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol. Namun untuk pemberlakuan tarif baru kalau mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), tarif berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024)," tukasnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif tol Permai naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tanggal 19 Februari 2024.**
Sumber: cakaplah.com
Fenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti, Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp 1.000
BEDELAU.COM --Fenomena tunda bayar menjadi topik han.
APBD-P Riau Dipercepat, Ketua DPRD: Penyesuaian Visi dan Misi Gubernur Baru
BEDELAU.COM --Ketua DPRD Riau Kaderismanto menyebut,.
PT. ITA Gelar Giat Tanam Mangrove Diakhir Tahun 2024
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Tepat di penghujung Akhir tahun 2024, PT. ITA ge.
PKB Peduli Bencana Bencana, Mafirion Berikan Bantuan kepada Korban Banjir di Kemuning
INHIL,BEDELAU.COM --Partai Kebangkitan Bangsa .
BPJN Riau Perbaiki Lereng yang Longsor di KM 106 Jalan Lintas Riau-Sumbar
BEDELAU,COM --Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) .
Realisasi APBD Pekanbaru Tahun 2024 Hanya 77,87 Persen
BEDELAU.COM --Realisasi Anggaran Pendapatan dan Bela.