Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Walikota Pekanbaru Diperiksa Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kelalaian pengelolaan sampah. Ia dipanggil sebagai saksi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu sudah dimintai keterangan pekan lalu. "Walikota (Firdaus, red) sudah diperiksa," ujar Agung, Ahad (28/2/2021).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, permintaan keterangan terhadap mertua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, untuk mengumpulkan keterangan dalam rangka penyidikan.
"Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengumpulkan fakta hukum atas penanganan sampah yang tidak terurus di Pekanbaru," kata Agung.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/12021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Pemeriksaan terhadap Firdaus menambah panjang daftar pemanggilan pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Muhammad Jamil memenuhi penggilan penyidik setelah dua kali mangkir pada Senin (1/2/2021). Ia dimintai keterangan selama lima jam terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Diantaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyebutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad.
Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain.
Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.
Sumber: cakaplah.com
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng
BEDELAU.COM --PLN Icon Plus Strategic Business Unit .
Lonjakan Arus Mudik di Riau Diprakirakan Terjadi H-7
BEDELAU.COM --Di Terminal AKAP Payung Sekaki atau Te.
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
BEDELAU.COM --- Mulai H-7 lebaran Idulfitri 1445 H/2.
Diterima di Brazil, PHR Raih Penghargaan Green World Environment Award
PEKANBARU,BEDELAU.COM—Keberhasilan Pertamina Hulu .
Jabatan Muflihun Akan Berakhir, Pemprov Riau Terima Permintaan Usulan Pj Walikota Pekanbaru
BEDELAU.COM --Masa tugas Penjabat (Pj) Walikota Peka.
Banyak Proyek Bermasalah Pemprov Diminta Selektif Pilih Kontraktor
BEDELAU.COM --Komisi IV DPRD Riau meminta Pemerintah.