Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Alih Kelola, Disperindag Pekanbaru Langsung Susun Perwako Turunkan Tarif Parkir
BEDELAU.COM --Pengelolaan parkir di dalam lingkungan pasar tradisional, beralih dari dinas perhubungan ke dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag). Alih kewenangan ini juga memunculkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir.
Ada penurunan tarif nantinya dibandingkan dengan saat ini yang berlaku. Terjadi penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
"Sesuai perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5).
Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.
Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.
"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," terang Ami, sapaan akrabnya.
Dia berharap nantinya, masyarakat bisa sama-sama mengawasi terkait penerapan di lapangan dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini. Masyarakat bisa membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan penetapan tarif baru tersebut, Ami memastikan bakal berlaku di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Pekanbaru.
"Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silahkan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
BEDELAU.COM --DPRD Pekanbaru bersama Pemerintah Kota.
APBD-P Pekanbaru 2026 Rp3,25 Triliun, Pemko Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase
BEDELAU.COM --Pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pek.
Warga Temukan Jenazah Pria di dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang, Inhil
BEDELAU.COM --Warga Desa Pasengrahan, Kecamatan Sung.
Pemko Pekanbaru Petakan Titik Rawan Banjir dan Genangan Jelang Musim Hujan
BEDELAU.COM --Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanba.
Job Fair Perdana Rohul Buka Lebih 300 Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Lokal
BEDELAU.COM --Kabar baik bagi masyarakat Rokan Hulu .
Belasan Remaja Diduga Rampas HP Warga di Air Dingin Pekanbaru
BEDELAU.COM --Aksi belasan remaja yang diduga meramp.








