Kanal

Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai berhasil mengungkap empat pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban Reyhan Apprilian (15) meninggal dunia. Keempat pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat orang yang diduga sebagai pelaku telah kami amankan, dan saat ini penyidik masih mendalami kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Kamis (6/3/2025).

Bery menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Korban, Reyhan, terlibat dalam permainan lempar sarung antara kelompoknya dengan kelompok lain. Permainan ini sempat berpindah lokasi beberapa kali, hingga akhirnya berlangsung di SDN 97.

Awalnya, permainan tersebut dilakukan dengan peraturan satu lawan satu, namun peraturan itu berubah menjadi enam lawan enam.

Dalam duel tersebut, kelompok korban kalah, dan beberapa anggota kelompok korban melarikan diri, meninggalkan Reyhan yang akhirnya menjadi sasaran amukan para pelaku.

"Ketika kelompok korban kalah dan kabur, Reyhan terpaksa melawan sendirian. Karena ketidakseimbangan kekuatan, korban pun tidak berdaya dan tumbang," ungkap Bery.

Korban yang sudah terkapar dilarikan ke RS Awal Bross di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.

M Ilham, keluarga korban, yang tidak terima atas peristiwa tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai dan meminta agar kasus segera diungkap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru memerintahkan anggotanya bersama Polsek Rumbai untuk segera mengungkap pelaku. Setelah memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, tim Polsek Rumbai mendapat informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman, bersama Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Asbi Abdul Sani, dan anggota lainnya langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan di beberapa tempat yang berbeda. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.

"Keempat pelaku telah kami amankan, yaitu berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini mereka telah dibawa ke Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Bery.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.**

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER