Kanal

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka dukun berinisial ZM (42) dan suami korban RR (28) sudah lengkap alias P21. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap, dalam perkara tindak pidana umum dengan dua tersangka," kata Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Kamis (11/9/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban S (21) diajak RR berobat ke rumah ZM di Kecamatan Mandau.

RR yang mengalami masalah seksual meminta bantuan gurunya itu. Namun, dalam proses "pengobatan", ZM justru mencabuli S dengan dalih korban terkena guna-guna dan harus menjalani ritual "mandi taubat".

  • Ironisnya, RR justru mengizinkan perbuatan tersebut. Aksi itu terjadi berulang pada 20–22 Juni 2025 hingga akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menjemput S.

Polisi kemudian menangkap ZM pada 27 Juni 2025 dan RR sehari setelahnya. Keduanya kini ditahan menunggu sidang.

"Hasil pemeriksaan psikologis menyatakan keterangan korban konsisten dan selaras dengan pengalaman traumatis, sehingga dinilai kredibel," jelas Wahyu.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER