BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mencatat dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (13/12/2025) malam. Kedua pelaku, satu dewasa dan satu masih di bawah umur, telah diamankan pihak kepolisian.
Kasus pertama menimpa korban berinisial A (12), yang diduga disetubuhi oleh RJLG (24). Ibu korban curiga karena anaknya pulang larut malam dari kegiatan gereja, lalu menanyakan kronologi kejadian hingga akhirnya korban mengaku.
Kasus kedua terjadi beberapa jam kemudian di lokasi berbeda, dengan korban yang sama dan pelaku berbeda, yakni R masih di bawah umur. Kronologi serupa terjadi, ibu korban curiga atas kepulangan anaknya yang larut malam.
Polisi menindaklanjuti kasus dengan pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta rencana pemeriksaan psikologi terhadap korban dan litmas terhadap pelaku anak.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kepala Polsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat 2. “Pelaku telah diamankan dan proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.*
Sumber: Riauterkini.com