Kanal

Pemko Targetkan Kabel Fiber Optik Dipindahkan ke Bawah Tanah

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata jaringan kabel fiber optik (FO) yang semrawut dengan mengarahkan pemindahan kabel ke bawah tanah. Penataan ini dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi agar dilakukan perapian jaringan kabel di ruang milik jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan seluruh anggota APJATEL pada prinsipnya menyetujui kebijakan pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah. Namun, pelaksanaannya memerlukan kajian teknis dan pembahasan mendalam, khususnya pada ruas jalan tertentu.

Menurut Ardiansyah, pemindahan kabel ke bawah tanah tidak dapat dilakukan secara langsung karena berpotensi menimbulkan dampak teknis, termasuk terhadap jaringan eksisting dan fasilitas umum.

Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru mewajibkan adanya kajian teknis sebelum pekerjaan dilakukan di lapangan.

"Sebagai tahap awal, seluruh operator telekomunikasi diminta melaporkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026. Data tersebut akan menjadi dasar perencanaan pemindahan kabel ke bawah tanah," katanya.

Pemindahan kabel tahap awal akan difokuskan di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Ketiga ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai prioritas penataan jaringan kabel.

“Untuk lokasi itu, pada prinsipnya sudah disetujui oleh para operator. Namun secara teknis membutuhkan waktu. Kami beri batas waktu satu bulan dengan pelaksanaan bertahap karena banyak operator yang terlibat,” kata Ardiansyah.

Pemko Pekanbaru, kata Ardiansyah menegaskan seluruh operator harus bergerak secara terkoordinasi melalui APJATEL agar pelaksanaan pemindahan kabel ke bawah tanah tidak tumpang tindih dan lebih tertib. 

Perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara Pemko Pekanbaru berfokus pada izin pemanfaatan ruang milik jalan dan pengawasan pekerjaan di lapangan.

"Penataan ini diharapkan dapat memperbaiki estetika kota, meningkatkan keselamatan, serta menciptakan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertata dan berkelanjutan," tukasnya.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah,com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER