BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan dengan aparat hukum akibat kelalainnya membuang puntung rokok yang masih menyala yang berujung musibah kebakaran yang menghanguskan lahan seluas sekitar 5 hektare.
Kebakaran lahan tersebut terjadi di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Akibat perbuatan itu, AF alias EBING , warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat ditangkap pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indragiri Hulu.
"Penangkapan terhadap AF Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polres Inhu, Pelaku AF alias EBING ditangkap pada Senin, 3 Agustus 2026 lalu," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH,Sabtu ,(8/8/2026).
Menurut penjelasan Aiptu Misran, Kronologi bermula dari Puntung Rokok. Dimana peristiwa kebakaran lahan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun Bripka Ade Rahmat Rezki menerima laporan warga adanya kebakaran lahan di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun.
Pada saat bhabinkamtibmas tiba di lokasi, petugas mendapati api masih berkobar di lahan seluas sekitar 5 hektare yang merupakan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Berdasarkan keterangan pelaku AF, pada hari kejadian sekira pukul 11.30 WIB ia datang ke lokasi untuk melangsir sawit. Saat hendak pulang setelah mengangkut hasil keenam, pelaku AF menghisap rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang kondisinya kering.
"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku AF langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," ungkap Aiptu Misran menirukan keterangan pelaku AF
Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), Tim Reskrim Inhu turun melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik lahan Trio Suwenda, serta mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit pohon sawit.
Atas perbuatannya.prlaku Ad ditetapkan sebagai tersangka dan Tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.
Kapolres Inhu menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan api di kawasan perkebunan maupun hutan.
"Kebakaran lahan bukan hanya merugikan materi, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum. Kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal dan dikenakan sanksi hukum tegas," tegas AKBP Eka Ariandy Putra yang disampaikan Humas.
Saat ini tersangka AF sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian berencana melakukan gelar perkara, penahanan, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk melengkapi berkas perkara
Sumber: SM News.com