Kanal

Pemodal dan Pemilik Toko Emas Hasil PETI di Kampar Ditangkap, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Pengungkapan ini tidak hanya menyasar aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pemodal hingga penerima dan pedagang hasil tambang ilegal.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. 

“Dari penyelidikan awal, kami mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya transaksi melalui tiga rekening milik DI dengan BD sejak Mei 2026. Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Dari temuan tersebut, polisi kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

“Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas,” ujar Ade.

Selain itu, penyidik turut mengamankan buku tabungan, catatan penjualan, dan sejumlah dokumen transaksi periode 2025 hingga 2026.

Ade menjelaskan, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak yang diduga menjadi penerima hasil tambang ilegal.

“Modusnya, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelasnya.

Menurut Ade, penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang. Polisi juga membidik pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai bisnis tersebut, mulai dari pemodal, penerima, pengolah hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau. Pendekatan ini mengedepankan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.

“Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya,” tuturnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER