BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas dan biaya pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024.
Sebanyak 10 penyidik Kejari Kepulauan Meranti mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti diperiksa.
Penggeledahan dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha dan Kasi Intelijen Andy Sinaga.
Keduanya didampingi Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sumarno serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Setelah sekitar 4,5 jam melakukan penggeledahan, tim penyidik keluar dari Kantor Bupati Kepulauan Meranti sekitar pukul 18.30 WIB.
Penyidik membawa satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan dokumen tersebut diamankan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan.
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini," kata Andy.
Andy mengatakan penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam perkara itu.
Hingga kini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.
Menurut Andy, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan penyidik telah melakukan penghitungan awal terhadap potensi kerugian negara.
Namun, angka pastinya masih menunggu hasil penghitungan dari ahli.
"Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli," kata Ulin.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kepulauan Meranti telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi.
Perkara tersebut mulai ditangani kejaksaan sejak April 2026.
Ulin menjelaskan penyidikan berawal dari adanya temuan dan laporan yang diterima kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja BBM, pelumas dan pemeliharaan kendaraan dinas.
"Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan," ujarnya.
Usai penggeledahan dan pengamanan dokumen, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati menggunakan dua unit kendaraan dinas kejaksaan.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan belanja BBM, pelumas dan pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024.
Sumber: Riauaktual.com