Kanal

Otak Teror Kepala Anjing, Eks Anggota DPRD Pekanbaru Diperiksa Polisi

BEDELAU.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dalang atas kasus teror pelempalaran kepala anjing di rumah Muspidauan dan penyiraman bensin di rumah M. Nasir.

Dalang pelaku kasus tersebut merupakan eks (mantan) anggota DPRD Kota Pekanbaru berisial YS.

YS sendiri tercatat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia juga merupakan pecatan anggota Polri pada tahun 2005 karena terlibat aksi bom molotov yang menewaskan 4 orang.

"Dalang pelaku aksi teror ke rumah Muspidauan dan M. Nasir seorang mantan anggota DPRD Pekanbaru. Saat ini, ia sedang kami periksa proses lebih lanjut," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (29/5/2021).

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku YS (40) berada di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian tim bergerak menuju kota Padang pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB lalu Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka YS di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro Kota Padang, Sumatera Barat.

Nandang menerangkan dari hasil penelusuran diketahui bahwa pelaku YS merupakan dalang di balik pelemparan kepala anjing di kediaman Muspidauan selaku Humas Kejati Riau dan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai.

Diketahui sebelumnya telah adanya kejadian teror di kediaman Muspidauan pada hari Kamis, 4 Maret 2021 sekira pukul 22.35 WIB berdasarkan hasil rekaman CCTV adanya kejadian pelemparan satu potong kepala anjing.

Untuk kejadian teror yang kedua terjadi di kediaman  M. Nasir Penyalai pada hari Jumat, 5 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB adanya orang yang melempar botol minum mineral yang berisi bensin.

Sebelumnya, petugas juga sudah menangkap TSB alias Bobi yang juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan pada Kamis (20/5/2021) sore lalu, di sekitar rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dengan ditangkapnya YS, berarti sudah lima pelaku diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya pada Maret 2021, polisi melakukan penangkapan pada Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didi, dan Boy.

Kelima pelaku dijerat dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kelima pelaku melakukan aksi teror di rumah Muspidauan yang juga merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (4/3/2021). Mereka melemparkan kepala anjing ke rumah tersebut.

Aksi teror itu sudah direncanakan oleh para pelaku. Tidak hanya meneror rumah Muspidauan, mereka juga merencanakan menakut-nakuti M Nasir Penyalai yang merupakan pengurus LAMR Riau.

 

Sumber: cakaplah.com


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER