Kanal

Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2022

BEDELAU.COM --Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran subsidi gas elpiji 3 kilogram (Kg). Rencananya, mulai tahun 2022 gas elpiji 3 Kg diperuntukkan hanya untuk pemegang kartu sembako.

Hal itu seiring rencana pemerintah memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.
 
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).
 
Apa itu kartu sembako?
 
Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Dikutip berita Kompas.com dari laman Kemenkeu, kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.
 
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Di awal 2021, pemerintah menganggarkan Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
 
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.
 
Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021. Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021. Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut.
 
Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM sehingga total menjadi Rp 49,89 triliun.
 
Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.
 
Cara mendapatkan kartu sembako
 
Dikutip dari Kompas.com Rabu (7/9/2021), berikut ini adalah cara mendapatkan kartu sembako:
 
Penerima kartu sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
 
Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
 
Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
 
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
 
Cara cek status Kartu Sembako
 
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/9/2021), masyarakat bisa mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako atau tidak melalui laman DTKS.
 
Berikut adalah langkah-langkahnya:
 
Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
 
Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA' Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.
 
Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut. Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.
 
 
Sumber: [kompas.com]
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER