Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Upah Minimum Provinsi Riau Dipatok Jadi Rp 3,5 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan RI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial, M. Yunus, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan arahan Presiden dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“UMP ini akan menjadi acuan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK,” ungkapnya, Jumat, 6 Desember 2024.
Tahapan Penetapan dan Pengumuman
UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan diumumkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Riau sebelum 11 Desember 2024. Selanjutnya, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.
“Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Diharapkan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ujar Yunus.
Penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha.
Sumber; sabangmeraukenews.com
Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan Upah Minimum
BEDELAU.COM --Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (D.
Masih Dibahas, UMK Pekanbaru 2025 Diperkirakan Rp3,6 Juta Lebih
BEDELAU.COM --Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pek.
Naik 6,5 Persen, UMK Pekanbaru Akan Dibahas Selasa Lusa
BEDELAU.COM --- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota P.
Peluncuran di SMPN 42 Purwodadi, Oplet Listrik Pertama Mengaspal di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Sebuah langkah inovatif dalam dunia tr.
Naikan PPN 12 Persen, Pemerintah Bakal Rugi jika Warga Pilih Belanja di Warung Kecil
BEDELAU.COM --Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai.