Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Suket Gibran Dibatalkan MA, Bola Panas Kini Menggelinding ke DPR
BEDELAU.COM --Sebuah dokumen administratif kini menjelma menjadi ujian serius bagi tata kelola kekuasaan Indonesia. Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut membuka kembali pertanyaan tentang verifikasi pencalonan dan tanggung jawab lembaga negara.
Perkara bernomor 742 K/TUN/2026 itu diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis kasasi mengabulkan permohonan Subhan Palal sebagai penggugat. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan.
Objek sengketa ialah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat itu menjadi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Perubahan situasi ini membuat perdebatan tidak lagi berhenti pada riwayat pendidikan. Persoalan berikutnya menyangkut proses penerbitan dokumen dan pemeriksaan persyaratan calon. Di sinilah tanggung jawab kementerian dan penyelenggara pemilu mulai dipertanyakan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga memeriksa persoalan pendidikan Gibran. Dalam putusan 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Penyebabnya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri. Dokumen yang dipersoalkan tidak disertai ijazah, sertifikat, atau diploma pendukung. Meski begitu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan tersebut.
Dua putusan itu memiliki objek dan konsekuensi hukum berbeda. MK menangani sengketa hasil pemilu, sedangkan MA mengadili keputusan administrasi pemerintahan. Karena itu, keduanya tidak bisa disederhanakan sebagai keputusan pemberhentian wakil presiden.
Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai legitimasi etika dan hukum Gibran terpukul. Ia mempertanyakan langkah lanjutan lembaga politik setelah putusan MA. Menurutnya, proses politik kini menjadi bagian penting dalam perdebatan tersebut.
Desakan pemeriksaan pidana juga muncul setelah putusan kasasi diumumkan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta proses penerbitan suket diperiksa. Ia turut menyinggung ketentuan pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana,” ujar Mahfud. Ia meminta KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa. Dorongan tersebut merupakan pandangan Mahfud, bukan keputusan penyidikan aparat.
Sementara itu, KPU mengambil posisi berbeda dalam merespons putusan MA. Komisioner KPU Idham Holik menyebut tahapan Pemilu 2024 telah selesai. Menurutnya, tahapan terakhir berlangsung saat presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.
“Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU,” kata Idham. Ia menegaskan perkara tersebut menggugat kementerian penerbit surat penyetaraan. KPU menilai putusan itu tidak berkaitan langsung dengan tahapan pemilu yang sudah berakhir.
Pandangan KPU mendapat kritik dari kalangan ahli hukum tata negara. Dosen Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai KPU tetap perlu bertanggung jawab. Ia mempertanyakan proses verifikasi persyaratan pendidikan ketika pencalonan berlangsung pada 2023.
Fadli juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian dokumen ijazah asli bagi lulusan luar negeri. Menurutnya, aturan itu perlu diperiksa dalam konteks kewajiban verifikasi pendidikan calon.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, mendorong Gibran mengundurkan diri. Ia menilai langkah tersebut dapat menunjukkan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Jika tidak, Gugun menyebut jalur politik berpotensi menjadi pembahasan berikutnya.
Akan tetapi, pengunduran diri dan pemakzulan merupakan dua jalur berbeda. Putusan MA sendiri tidak memuat amar pemberhentian Gibran dari jabatan wapres. Konsekuensi terhadap jabatan memerlukan proses konstitusional tersendiri.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Salah satunya apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Pasal tersebut juga mencantumkan sejumlah pelanggaran hukum sebagai dasar pemberhentian.
Prosedurnya tidak bisa ditempuh hanya melalui desakan publik. DPR harus mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. Jika syarat konstitusional terpenuhi, proses berlanjut melalui mekanisme MPR.
Perkara ini juga belum selesai pada tingkat keterbukaan informasi. Salinan lengkap putusan MA masih dalam proses minutasi. Publik belum dapat membaca seluruh pertimbangan hukum majelis secara utuh.
Gibran sebelumnya menyatakan memiliki bukti kelulusan sesuai jenjang pendidikan. Ia juga menyebut pendidikan tersebut memungkinkan dirinya melanjutkan kuliah. “Kalau saya enggak lulus SMA, kan, enggak mungkin bisa kuliah,” ujarnya pada Oktober lalu.
Pernyataan Gibran dan putusan MA berdiri dalam ruang perdebatan berbeda. Pembatalan suket tidak dengan sendirinya menjadi putusan pidana terhadap seseorang. Pembuktian dugaan pelanggaran tetap membutuhkan proses hukum dan pemeriksaan tersendiri.
Ujian terbesar berikutnya justru berada pada lembaga negara. Kementerian perlu menjelaskan proses penerbitan dokumen yang disengketakan. KPU juga menghadapi pertanyaan tentang standar pemeriksaan administrasi calon presiden dan wakil presiden.
Polemik ini akhirnya melampaui urusan selembar surat penyetaraan. Publik menunggu penjelasan resmi, tindak lanjut hukum, dan sikap politik para pemangku kepentingan. Sebab kepercayaan terhadap pemilu juga bertumpu pada ketelitian lembaga yang mengawasinya.
Sumber: SM News.com
Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri
BEDELAU.COM --atusan tokoh dan perwakilan masyarakat.
Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
BEDELAU.COM --Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ak.
AHY Apresiasi Gaya Kepempimpinan Agung Nugroho, Jadi Role Model Kader Demokrat
BEDELAU.COM --Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimu.
Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD
BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demok.
Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet
BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.
Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga
PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.








