• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

PAD Didapat Tak Sebanding, Pemko Pekanbaru Segera Tebang Tiang Reklame Tunggak Pajak

Redaksi

Senin, 02 Januari 2023 17:22:13 WIB
Cetak
PAD Didapat Tak Sebanding, Pemko Pekanbaru Segera Tebang Tiang Reklame Tunggak Pajak

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru, segera melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak membayar pajak dan ilegal. Penertiban seiring pajak reklame yang didapat tidak sebanding dengan potensi yang.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pemerintah kota tahun 2023 ini mulai menertibkan tiang reklame ilegal dan tidak membayar pajak. Pasalnya, tiang reklame ilegal ini banyak merugikan Pemko Pekanbaru.

Pihaknya pun sudah meminta izin ke Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk penertiban tersebut.

"Reklame yang tidak punya izin dan reklame yang tidak bayar pajak itu kita tebang, kita pangkas semuanya. Kita ingin kota ini tertib juga," tegas Muflihun, Senin (2/1/2022).

Tiang reklame seharusnya memiliki titik koordinat. Tiang reklame yang didirikan harus tertata dan tidak asal-asalan.

"Masa tiang reklame ini tidak ada titik koordinatnya. Tidak asal pasang, akhirnya kota ini macam kota iklan, kota reklame. Makanya reklame ini mulai kita tertibkan, tahun 2023 kita mulai," ungkapnya.

Menurutnya, untuk melakukan penertiban reklame ilegal, pihaknya perlu anggaran. Anggaran tersebut baru tersedia pada tahun 2023 ini.

"Karena (penertiban) ini perlu anggaran, kita baru anggarkan tahun 2023. Ini reklame tidak bayar pajak, tapi iklannya jalan terus, tapi untuk daerah tidak ada," jelasnya.

Muflihun menyebut, PAD Kota Pekanbaru dari sektor pajak reklame hanya berkisar Rp18 miliar. Jumlah ini dinilai belum maksimal dari potensi yang ada saat ini.

Ia pun membandingkan Pekanbaru dengan Kota Malang. Menurutnya, Kota Malang yang berpenduduk sekitar 800 ribu, mampu meraup PAD sebesar Rp1,5 triliun. Sementara Kota Pekanbaru yang penduduknya 1,1 juta jiwa hanya meraup PAD Rp700 miliar per tahun.

Karena itu, pihaknya akan memaksimalkan potensi yang ada. "Banyak potensi yang belum kita manfaatkan, banyak bias yang harus kita tutupi. Mudah-mudahan kita bersinergi bersama, sehingga pelaku usaha dengan sadar membayar pajak retribusi ke negara," pungkasnya. 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:14:32 WIB

BEDELAU.COM --Akses jalan baru yang dibuka Pemerinta.

Daerah

Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09:11 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resm.

Daerah

Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:06:45 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.

Daerah

Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:17 WIB

BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuw.

Daerah

Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:36 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, men.

Daerah

Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:59:13 WIB

BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menegas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
26 Desember 2025
11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap
26 Desember 2025
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
26 Desember 2025
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
26 Desember 2025
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025
26 Desember 2025
Wanita Muda Aniaya Istri Sah di Kampar Berujung Masuk Penjara
26 Desember 2025
Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru
25 Desember 2025
Keluarga Pengungsi Banjir Sumatera Dapat Rp 8 Juta, Santunan Korban Tewas Rp 15 Juta
25 Desember 2025
Polres Meranti Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Logging di Sungai Dedap
25 Desember 2025
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
25 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved