Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Wacana Sanksi Tipiring Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Masih Tarik Ulur
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Wacana penerapan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang membuang sampah sembarangan masih belum diterapkan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini masih melakukan pembahasan untuk merealisasikan sanksi tersebut di lapangan.
Pemko Pekanbaru masih tarik ulur terkait penerapan sanksi Tipiring ini bagi pelanggar. Dalam pembahasannya, Pemko Pekanbaru akan menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, saat ini pihaknya masih menyamakan persepsi dalam penegakkan hukum terhadap pembuang sampah sembarangan. Pasalnya, dalam Perda itu sudah diatur hal-hal yang dibenarkan dan yang dilarang.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan buang sampah.
"Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sosialisasi apa-apa saja yang dibenarkan dan apa-apa saja yang dilarang terkait dengan pengelolaan sampah," terang Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (11/1/2023).
Sosialisasi itu menyampaikan kepada masyarakat terkait, dimana tempat pembuangan dan kapan sampah dibuang. Setelah dilakukan sosialisasi itu, kata Ingot, pihaknya akan langsung melakukan penindakan.
"Nah setelah itu (sosialisasi) kita akan melakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum, ya mungkin bisa sampai ke tipiring (tindak pidana ringan), nanti ada bermacam-macam jenis penegakkannya. Tapi, kita akan segera sosialisasikan dulu," terangnya.
Dikatakannya, dalam penegakkan Perda itu, pihaknya menyamakan persepsi dengan semua tim Gakkum, dinas pengampu, serta juga camat dan lurah. Hal itu dilakukan supaya masyarakat tahu betul kalau sudah ada aturannya. Jika masih ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
Ia menyebut ada beberapa sanksi. Sanksi itu akan masuk pada materi sosialisasi dan sekarang masih disiapkan.
"Nanti kan tim gakkum yang buat, mulai tata cara hingga sanksinya seperti apa. Saat ini kita jelaskan aturan mainnya, buang sampah di sini, batasnya jam sekian," jelasnya.
Menurutnya, untuk sosialisasi itu, setidaknya paling lama satu minggu. "Setelah waktu sosialisasi habis, kita akan langsung melakukan tindakan-tindakan," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
BEDELAU.COM --Akses jalan baru yang dibuka Pemerinta.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resm.
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025
BEDELAU.COM --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.
Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas
BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuw.
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, men.
Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menegas.








