• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Dimulai 1 Februari

Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023 18:10:32 WIB
Cetak
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Dimulai 1 Februari

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Februari 2023.

"Penghapusan denda pajak Insya Allah pada 1 Februari, sesuai dengan arahan pak Gubernur untuk memberlakukan program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Rabu (18/1/2023).

Namun Syahrial belum menjelaskan, sampai kapan program tersebut akan diberlakukan. Yang jelas awal Februari kebijakan Gubernur Riau mulai dijalankan.

Untuk diketahui, Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.

Sebelumnya Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, program 7 berkah pajak daerah lebih baik tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.

Gubri berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program 7 berkah tersebut, karana sengat bermanfaat terutama masyarakat yang terlambat membayar pajak.

"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," terangnya.

"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.

Gubri menyebut, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.

"Mari segera manfaatkan 7 berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tukasnya.

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:17 WIB

BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuw.

Daerah

Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:36 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, men.

Daerah

Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:59:13 WIB

BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menegas.

Daerah

Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:05:55 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sel.

Daerah

Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:51:58 WIB

BEDELAU.CO,M --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kot.

Daerah

Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan expansion joint Jembat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru
25 Desember 2025
Keluarga Pengungsi Banjir Sumatera Dapat Rp 8 Juta, Santunan Korban Tewas Rp 15 Juta
25 Desember 2025
Polres Meranti Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Logging di Sungai Dedap
25 Desember 2025
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
25 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas
25 Desember 2025
Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos
24 Desember 2025
Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR
24 Desember 2025
Gelombang Tinggi Mengancam! BMKG Rilis Daftar Perairan Berisiko Hari Ini
24 Desember 2025
Curi Uang Rp10 Juta, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
24 Desember 2025
Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru
24 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved