Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugat Pemko Sawahlunto Ke PN, Penggugat Hadirkan Ahli Perdata dari Unilak, Ini Keterangannya
BEDELAU.COM --Sidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam Perkara Perdata No.1/Pdt.G/2023/PN.SWL telah memasuki tahap pembuktian pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 yang lalu.
Penggugat dalam perkara ini adalah PT Mayatama Solusindo selaku perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa Internet dan service provider diwakili oleh kuasa hukumnya Gilang Ramadhan Asar, S.H., dan Dwiki Maulana, S.H. dari kantor hukum Vivere Law Office.
Dalam sidang tersebut Penggugat menghadirkan keterangan ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Miftahul Haq, S.H., M.Kn. terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sawahlunto selaku Tergugat.
Dalam keterangannya dipersidangan Miftahul Haq mengatakan “wanprestasi itu bisa dikatakan telah terjadi jika sama sekali tidak memenuhi prestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; dan melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan, dan mengenai apakah sebelumnya wajib dilakukan somasi terlebih dahulu dalam wanprestasi,” kata Miftahul Haq.
“Kalau salah satu pihak sudah berprestasi maka tidak perlu dikeluarkan somasi atau peringatan, dapat dikatakan wanprestasi jika ia terlambat berprestasi, tidak berprestasi sama sekali atau salah berprestasi. Berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata tentang apa itu somasi: menegaskan "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan," keterangan Miftahul Haq.
Sengketa ini timbul karena adanya polemik yang terjadi antara rekanan penyedia jaringan Provider PT Mayatama Solusindo dengan Pemerintah Kota Sawahlunto hingga di bawa ke Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto. Penyebabnya pihak Pemko Sawahlunto belum membayar kontrak kerjasama yang bernilai Rp1,550 milyar setahun itu. Padahal yang menyebabkan pencabutan layanan provider Mayatama dari Pemko Sawahlunto sejak akhir Agustus 2021 lalu.*
Wanita yang Tikam Pria Saingan di Pekanbaru Tergabung Grup LGBT
BEDELAU.COM --Setelah menjalani proses lebih lanjut .
Pengedar Narkoba Berpistol di Bengkalis Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkali.
Bawa Kabur hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Kuansing Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Pria di Kuansing berinisial YR (19) di.
Korupsi Dana Bencana, Kepala BPBD Siak Ditahan Jaksa
BEDELAU.COM --Kepala BPBD Kabupaten Siak Kaharudin d.
Berani Melawan Komplotan Begal, Satrio Casis Bintara Polri Dapat Rekom Masuk Polisi dari Kapolri
BEDELAU.COM --Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prab.