Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Yakini Penetapan Tersangka Pelaku Pemasangan Bendera di Leher Anjing Sudah Tepat
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pria Berinisial RH (22) jadi tersangka pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan RH sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Riau.
Bahkan pengacara terkenal, Hotman Paris, juga mengungkapkan kebingungannya terkait penerapan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal ini mengancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pasal yang digunakan, yaitu Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, melarang tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, menodai, menghina, dan merendahkan bendera merah putih karena merupakan bendera negara. Hal ini juga meliputi penggunaan bendera negara untuk iklan komersial.
AKP Firman Fadhilah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, menjelaskan bahwa saat ini tersangka RH ditetapkan terkait pemasangan bendera.
"Kita fokus pada bendera nya. Penanganan lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan," ungkapnya, Senin (14/8/2023) siang.
Firman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melibatkan tiga tim ahli untuk mengkaji perkara ini.
"Tim-tim tersebut terdiri dari saksi ahli pidana, saksi ahli tata negara, dan saksi ahli budaya dari Riau," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Inhu itu.
"Kasus ini ditangani oleh Polres Bengkalis, dan penahanan tersangka dilakukan di Polres Bengkalis," Sambung Firman.
Sebelumnya Polres Bengkalis telah menetapkan RH sebagai tersangka karena tindakannya dianggap menghina lambang negara.
Penggunaan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 digunakan dalam penjeratan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Peristiwa ini menjadi viral setelah video pemasangan bendera pada anjing tersebut beredar di media sosial.
Pelaku, yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera, sebelumnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, setelah melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing sebagai bagian dari perayaan tersebut.
Sumber: riauaktual.com
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.








