• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polisi Yakini Penetapan Tersangka Pelaku Pemasangan Bendera di Leher Anjing Sudah Tepat

Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 19:38:45 WIB
Cetak
Polisi Yakini Penetapan Tersangka Pelaku Pemasangan Bendera di Leher Anjing Sudah Tepat

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pria Berinisial RH (22) jadi tersangka pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penetapan RH sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Riau.

Bahkan pengacara terkenal, Hotman Paris, juga mengungkapkan kebingungannya terkait penerapan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal ini mengancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Pasal yang digunakan, yaitu Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, melarang tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, menodai, menghina, dan merendahkan bendera merah putih karena merupakan bendera negara. Hal ini juga meliputi penggunaan bendera negara untuk iklan komersial.

AKP Firman Fadhilah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, menjelaskan bahwa saat ini tersangka RH ditetapkan terkait pemasangan bendera.

"Kita fokus pada bendera nya. Penanganan lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan," ungkapnya, Senin (14/8/2023) siang.

Firman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melibatkan tiga tim ahli untuk mengkaji perkara ini.

"Tim-tim tersebut terdiri dari saksi ahli pidana, saksi ahli tata negara, dan saksi ahli budaya dari Riau," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Inhu itu.

"Kasus ini ditangani oleh Polres Bengkalis, dan penahanan tersangka dilakukan di Polres Bengkalis," Sambung Firman.

Sebelumnya Polres Bengkalis telah menetapkan RH sebagai tersangka karena tindakannya dianggap menghina lambang negara.

Penggunaan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 digunakan dalam penjeratan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Peristiwa ini menjadi viral setelah video pemasangan bendera pada anjing tersebut beredar di media sosial.

Pelaku, yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera, sebelumnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, setelah melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing sebagai bagian dari perayaan tersebut.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi

Senin, 27 April 2026 - 20:31:40 WIB

BEDELAU.COM  --Kasus dugaan pelecehan di lingku.

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
27 April 2026
Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!
27 April 2026
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
27 April 2026
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
27 April 2026
Banyak Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Pekanbaru, Satgas DLHK Awasi Ketat
27 April 2026
Sawit RI Naik Daun, Hilirisasi dan Bioenergi Jadi Andalan Baru
27 April 2026
150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Ada Menderita HIV
26 April 2026
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
26 April 2026
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
26 April 2026
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wako Pekanbaru Raih Penghargaan
26 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved