Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sengketa Pasar Sarinah Bupati Tebo kalah di Mahkamah Agung Lawan Pedagang
TEBO,BEDELAU.COM --Sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang akhirnya telah diputus Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
Sengketa ini berawal atas klaim Bupati Tebo terhadap kepemilikan ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang sebagai barang milik daerah, sehingga pedagang diminta untuk membayar sewa ke Pemda Tebo.
Menurut kuasa hukum pedagang Dr. (c) Yalid, SH, MH “padahal ruko dibangun atas biaya sendiri oleh pedagang serta dijanjikan oleh rezim terdahulu diberikan hak milik atas tanah. Faktanya, ada sebagian pedagang yang diberikan hak milik padahal masih satu hamparan tanah di pasar yang sama, sehingga pedagang tidak tidak mendapat perlakukan yang sama”.
Katanya lagi “untuk sementara hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, setelah berakhirnya masa berlaku HGB secara sepihak Pemda Tebo justru mengklaim tanah dan ruko sebagai barang milik daerah. Padahal tidak ada bukti kepemilikan Pemda, tegasnya Bupati Tebo dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.
Advokat yang berkantor di kantor advokat/konsultan hukum Dr. Martin Purba yang domisili di Pekanbaru ini lebih lanjut menjelaskan “Sebelum sengketa ini naik ke ranah hukum, pedagang di doktrin menggunakan alat kekuasaan Pemda agar seolah-olah klaim Pemda Tebo itu adalah benar, sehingga singkat cerita masalah ini akhirnya menjadi sengketa di Pengadilan”. Ungkap Dr. (c) Yalid.
Sekarang, pedagang sudah bisa bernafas lega dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang secara resmi diberitahukan oleh Panitera PTUN Jambi kepada pihak kuasa hukum pedagang pada tanggal 13 September 2023.
Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pedagang adalah pihak yang MEMENANGKAN PERKARA DALAM SEMUA TINGKATAN sehingga BUPATI TEBO dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan PTUN Jambi Perkara No. 14/G/TF/2022/PTUN.JBI tanggal 22 September 2022 dan PT TUN MEDAN Perkara No. 322/B/TF/2022/PT.TUN.MDN tanggal 25 Januari 2023.
Kuasa hukum pedagang Dr. (c) Yalid, SH, MH mengatakan “putusan tersebut adalah berdimensi publik (asas erga omnes) maka meskipun hanya diwakili oleh 13 orang pedagang maka konsekuensi hukumnya berdampak pada seluruh pedagang pemilik ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, yang berjumlah 315 unit ruko” kata Yalid.Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut pedagang sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa segera mengurus ke tahap eksekusi kemenangan dalam rangka pengurus hak milik pedagang*
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.








