Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sengketa Pasar Sarinah Bupati Tebo kalah di Mahkamah Agung Lawan Pedagang

TEBO,BEDELAU.COM --Sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang akhirnya telah diputus Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
Sengketa ini berawal atas klaim Bupati Tebo terhadap kepemilikan ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang sebagai barang milik daerah, sehingga pedagang diminta untuk membayar sewa ke Pemda Tebo.
Menurut kuasa hukum pedagang Dr. (c) Yalid, SH, MH “padahal ruko dibangun atas biaya sendiri oleh pedagang serta dijanjikan oleh rezim terdahulu diberikan hak milik atas tanah. Faktanya, ada sebagian pedagang yang diberikan hak milik padahal masih satu hamparan tanah di pasar yang sama, sehingga pedagang tidak tidak mendapat perlakukan yang sama”.
Katanya lagi “untuk sementara hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, setelah berakhirnya masa berlaku HGB secara sepihak Pemda Tebo justru mengklaim tanah dan ruko sebagai barang milik daerah. Padahal tidak ada bukti kepemilikan Pemda, tegasnya Bupati Tebo dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.
Advokat yang berkantor di kantor advokat/konsultan hukum Dr. Martin Purba yang domisili di Pekanbaru ini lebih lanjut menjelaskan “Sebelum sengketa ini naik ke ranah hukum, pedagang di doktrin menggunakan alat kekuasaan Pemda agar seolah-olah klaim Pemda Tebo itu adalah benar, sehingga singkat cerita masalah ini akhirnya menjadi sengketa di Pengadilan”. Ungkap Dr. (c) Yalid.
Sekarang, pedagang sudah bisa bernafas lega dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang secara resmi diberitahukan oleh Panitera PTUN Jambi kepada pihak kuasa hukum pedagang pada tanggal 13 September 2023.
Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pedagang adalah pihak yang MEMENANGKAN PERKARA DALAM SEMUA TINGKATAN sehingga BUPATI TEBO dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan PTUN Jambi Perkara No. 14/G/TF/2022/PTUN.JBI tanggal 22 September 2022 dan PT TUN MEDAN Perkara No. 322/B/TF/2022/PT.TUN.MDN tanggal 25 Januari 2023.
Kuasa hukum pedagang Dr. (c) Yalid, SH, MH mengatakan “putusan tersebut adalah berdimensi publik (asas erga omnes) maka meskipun hanya diwakili oleh 13 orang pedagang maka konsekuensi hukumnya berdampak pada seluruh pedagang pemilik ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, yang berjumlah 315 unit ruko” kata Yalid.Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut pedagang sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa segera mengurus ke tahap eksekusi kemenangan dalam rangka pengurus hak milik pedagang*
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.